Dituding Bayar Commitment Fee Formula E Rp 2,3 Triliun, Begini Bantahan Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah membayar commitment fee Formula E sebesar Rp 2,3 triliun. 

Editor: Teguh Suprayitno
Sam Bloxham/LAT/Formula E
Ilustrasi-Balapan Formula E. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota terus jadi sorotan. Bahkan program Gubernur DKI Jakarta ini ditentang sebagian kelompok. 

Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding membayar commitment fee Formula E sebesar Rp 2,3 triliun.

Namun tudingan itu dibantah. Berdasarkan dokumen yang dirilis oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika DKI Jakarta, Pemprov mengatakan commitment fee dibayarkan sebesar Rp 560 miliar bukan Rp 2,3 triliun. 

"Komitmen fee adalah Rp 560 milyar (bukan hanya untuk tahun pertama, tapi untuk semua tahun penyelenggaraan)," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (29/9/2021). 

Dalam dokumen tersebut, Pemprov DKI juga membantah biaya pelaksanaan Formula E akan memakan dana sebesar Rp 4,4 triliun.

"Biaya pelaksanaan per tahun sekitar Rp 150 miliar, tidak dibayar oleh APBD tapi akan bersumber dari sponsorship yang akan dilakukan oleh Jakpro," tulis Diskominfotik.

Dalam perjanjian kerjasama terkini dijelaskan, tidak ada keperluan untuk dibuatkan bank garansi dalam jangka waktu perjanjian yakni selama tiga tahun. 

"Tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E, baik untuk 2022, 2023," ujar Pemprov DKI.

Baca juga: Aksi Penolakan Formula E di Jakarta Ricuh, Massa Emosi hingga Adu Mulut dengan Polisi

Baca juga: Anies Baswedan Minta Balapan Formula E Digelar 2022 Sebelum Jabatannya Berakhir

Pemprov DKI menjelaskan, data tersebut merupakan data yang akurat dari Jakpro dan merupakan kesepakatan yang sudah dibuat bersama Formula E Operations (FEO).

"Kesimpulannya, pembiayaan Formula E yang berasal dari APBD 2019 yang sudah dibayarkan 2 tahun yang lalu. Pembayaran dilakukan sebelum adanya pandemi tahun 2020, dan tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan dari APBD baik untuk commitment fee maupun biaya penyelenggaraan ke depan," tulis Pemprov DKI. 

Selain itu, Pemprov DKI juga menekankan bahwa kegiatan Formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 tahun 2019.

"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," tulis dokumen tersebut. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved