Kata Yenny Wahid Soal Kripto, MUI Putuskan Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa penggunaan uang kripto atau cryptocurrency haram.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Yenny Wahid. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Uang kripto atau cryptocurrency diputuskan haram di Indonesia sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI memutuskan uang kripto haram untuk bertransaksi sebagai mata uang.

MUI telah memutuskan fatwa haram uang kripto tersebut dalam sebuah Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, alasan kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar.

”Pula bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh.

MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital yang tidak sah diperjualbelikan, karena mengandung gharar, dharar, qimar.

Selain itu, uang kripto juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Baca juga: Apa Itu Uang Kripto? Mengenal Bursa Cryptocurrency, Penipuan Kripto, Daftar Istilah Trading Kripto

Namun, 6 bulan sebelum fatwa MUI tersebut, ada pernyataan yang sedikit berbeda dari Yenny Wahid.

Forum bahtsul masail yang digelar oleh Islamic Law Firm dan Wahid Foundation pada Sabtu (19/6/2021) di Hotel Borobudur, Jakarta, memutuskan kripto halal atau haram, semuanya bersyarat.

Yenny Wahid selaku inisiator bahtsul masail menyebut, kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.

"Hal ini didukung transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara," kata Yenny.

Selain itu, menurut dia, kripto halal selama tidak dilarang oleh negara.

Namun demikian, Yenny tidak menampik pendapat kripto haram karena memiliki unsur ketidakpastian yang tinggi.

Baca juga: Setelah Bitcoin dan Dogecoin, Inilah Deretan Aset Kripto yang Diperkirakan Bakal Naik Drastis

Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.

"Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk)," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved