Senin, 1 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Edhy Prabowo Sengsara Hukumannya Ditambah Jadi 9 Tahun, Mahfud MD: Ini Berita Baik

Hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo semakin berat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dihukum lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo semakin berat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menghukum Edhy Prabowo lebih berat dari sebelumnya 5 tahun menjadi 9 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara terkait vonis terbaru mantan kader Gerindra tersebut.

Mahfud MD mengatakan bahwa vonis terbaru terhadap Edhy Prabowo tersebut merupakan berita baik. Komentar itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

"Ini berita baik," tulis Mahfud sembari menautkan sebuah link berita, yang dikutip Kompas.tv dari akun Twitter resminya pada Kamis (11/11/2021).

Mahfud MD berharap, vonis tersebut dapat menyadarkan semua pihak tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara.

"Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," kata Mahfud.

Baca juga: Tommy Soeharto Belum Lunasi Hutang, Mahfud MD: Akan Kita Kejar, Harus Bayar

Seperti diketahui, Hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).

Selain pidana penjara, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dollar.

Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun dan Diminta Ganti Rp 9,6 M, Terbukti Korupsi Kasus Suap Ekspor Benur

Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.

Adapun alasan hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa.

Terlebih, Edhy merupakan seorang menteri yang membawahkan Kementerian KKP telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur.

"Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ucap majelis hakim.

Majelis juga beralasan, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Artinya, korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," kata majelis.

Baca juga: Kesaksian MU Dirudapaksa Polisi Saat Hamil dan Diperas Rp 150 Juta: Kami Gak Sanggup

Selain itu, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tetapi juga dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara.

"Karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat', kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu," kata majelis.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Edhy disebut terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir BBL. Di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis 5 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved