Tommy Soeharto Belum Lunasi Hutang, Mahfud MD: Akan Kita Kejar, Harus Bayar
Menko Polhukam Mahfud MD membongkar nama-nama obligor dan debitur BLBI yang sudah melunasi utangnya.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara. Meski asetnya senilai Rp600 miliar berhasil disita Satgas BLBI, namun hal itu bukan berarti utang Tommy Soeharto sebesar Rp2,3 triliun lunas. (Sumber: KONTAN/Muradi)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga triliunan terus bergulir.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar nama-nama obligor dan debitur BLBI yang sudah melunasi utangnya.
Diantaranya adalah Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, Ibrahim Risyad, dan sebagainya.
Dalam daftar nama yang ada di tangan Mahfud MD, tak ada nama Tommy Soeharto. Meski diketahui aset senilai Rp600 miliar milik putra bungsu mantan presiden Soeharto itu sudah disita Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Adapun Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risyad telah melunasi utangnya yang sesuai ketentuan Inpres nomor 8 tahun 2020 tentang Release and Discharge.
Kini, pemerintah masih mengejar obligor dan debitur yang belum melunasi utangnya pada negara.
"Ini tidak adil kalau orang yang sudah ditetapkan misalnya punya utang lalu membayar, tapi yang lain tidak mau membayar dan lari-lari minta nego terus, berarti pemerintah tidak adil. Nah kita akan berlaku adil ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa (9/11/2021).
Mahfud menyatakan ada sejumlah obligor dan debitur yang merasa utangnya tidak sebesar yang ditagih pemerintah. Namun mereka tidak juga menunjukkan itikad baik ingin melunasi kewajibannya pada negara.
Baca juga: Berhutang Rp 2,374 Triliun, Ini Empat Aset Milik Tommy Soeharto Yang Disita Sagtas BLBI
"Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," ujarnya.
Dari nama-nama yang disebut Mahfud, tidak terdapat nama anak Presiden Kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto. Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita aset Tommy berupa lahan dengan luas total 124 hektar senilai Rp600 miliar. Aset tersebut merupakan jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto di Karawang, Jawa Barat.
Yaitu berupa tanah seluas 530.125,526 meter persegi, di Desa Kamojing, Karawang, atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian, tanah seluas 98.896,700 meter persegi yang terletak di Desa Kalihurip, Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Baca juga: Tommy Soeharto Gigit Jari, Tanahnya Senilai Rp 600 Miliar di Jawa Barat Disita Satgas BLBI
Ada pula, tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Selanjutnya, tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Keempat aset tersebut selanjutnya akan dilelang untuk melunasi utang Tommy Soeharto lewat PT TPN sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini menjDi Bank Mandiri.