Berita Tebo

DPRD Tebo Gelar Rapat Dengar Pendapat, Membahas Pemekaran Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tebo

Berita Tebo-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tebo Lintas Komisi gelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD)

Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
SOPIAN/TRIBUNJAMBI.COM
Waka II DPRD TEBO Syamsu Rizal. Senin (8/11/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tebo Lintas Komisi gelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), camat dan lurah, Senin (8/11/2021).

Rapat dengar pendapat ini dilakukan di ruang banggar DPRD, dalam rapat tersebut akan mewacanakan pemekaran Kelurahan dan Desa.

Wakil Ketua II Syamsu Rizal usai rapat mengatakan, mewacanakan Pemekaran tiga Kelurahan dan 15 Desa yang akan dilakukan pemekaran.

Sementara itu dijelaskanya ada tiga kelurahan yang akan dilakukan pemekaran yaitu sebelumya satu Kelurahan Tebing Tinggi menjadi tiga Kelurahan yaitu Tebing Tinggi, Tebo Jaya, dan kelurahan Tebo baru di kecamatan Tebo Tengah.

"Termasuk yang akan dilakukan pemekaran yaitu Kelurahan Sungai Bengkal di Kecamatan Tebo Ilir dilakukan pemekaran yaitu Desa Kemantan,"

Sementara itu ada 13 Desa yang akan dilakukan pemekaran yaitu di Kelurahan Wiroto Agung di Kecamatan Rimbo Bujang, satu lagi di kecamatan Tengah ilir yaitu Desa Lubuk Madrasah.

Menurut Syamsu Rizal pemekaran kelurahan dan desa akan dilakukan selambat-lambatnya bulan Maret tahun 2022 mendatang.

"Dengan catatan selama setelah penyampaian nota pengantar nanti, Bapedda akan melakukan pembahasan yang akan dilakukan setiap Ranperda yang telah diajukan nanti," ujarnya.

Lanjutnya hal persyaratan pemekaran Desa dan pemekaran Kelurahan tersebut berdasarkan dengan PP No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, dan Permendagri pasal 7 dan pasal 49, tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa.

Menurutnya, selagi memenuhi persyaratan jumlah penduduk 800 KK, penduduk nya sekitar 3000 bisa dimekarkan untuk menjadi suatu pemerintahandDesa.
Tribunjambi.com/Sopianto

Baca juga: Desa dan Kelurahan Bisa Dimekarkan, Waka II DPRD Tebo Syamsu Rizal: Berikut Syaratnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved