Berita Tebo
Desa dan Kelurahan Bisa Dimekarkan, Waka II DPRD Tebo Syamsu Rizal: Berikut Syaratnya
Berita Tebo-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal mengatakan, Desa atau Kelurahan bisa dimekarkan asalakan memenuhi syarat.
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal mengatakan, desa atau kelurahan bisa dimekarkan asalakan memenuhi syarat.
Syamsu Rizal menjelaskan, persyaratan pemekaran desa dan pemekaran kelurahan tersebut berdasarkan dengan PP No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya, Permendagri pasal 7 dan pasal 49, tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
menurutnya, selagi memenuhi persyaratan jumlah penduduk 800 KK, penduduknya sekitar 3000 bisa dimekarkan untuk menjadi suatu Pemerintahan Desa.
Beberapa desa dan kelurahan di Kabupaten Tebo bakal dimekarkan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tebo Lintas Komisi gelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Camat dan Lurah.
Rapat dengar pendapat ini digelar di ruang Banggar DPRD. Senin (8/11/2021)
Dalam rapat dengar pendapat kata Syamsu Rizal, ada tiga Kelurahan dan 15 Desa di Kabupaten Tebo bakal dimekarkan.
Lanjut kata Syamsu Rizal, tiga kelurahan yang akan dilakukan pemekaran yaitu sebelumya satu Kelurahan Tebing Tinggi menjadi tiga Kelurahan, yaitu Tebing Tinggi, Tebo Jaya, dan Kelurahan Tebo Baru di Kecamatan Tebo Tengah.
Sementara itu Syamsul Rizal, mengatakan termasuk yang akan dilakukan pemekaran yaitu Kelurahan Sungai Bengkal di Kecamatan Tebo Ilir.
Bilang Syamsu Rizal, Kelurahan dilakukan pemekaran di Kecamatan Tebo Ilir yaitu Dusun Kemantan menjadi Desa Kemantan.
Sementara itu kata Syamsu Rizal, 13 Desa yang akan dilakukan pemekaran yaitu di Kelurahan Wiroto Agung di Kecamatan Rimbo Bujang, dan Kecamatan Tengah ilir yaitu Desa Lubuk Madrasah.
Lanjut kata Syamsu Rizal, pemekaran Kelurahan dan Desa akan dilakukan selambat-lambatnya bulan Maret tahun 2022 mendatang.
"Dengan catatan selama setelah penyampaian nota pengantar nanti, Bapedda akan melakukan pembahasan yang akan dilakukan setiap Ranperda yang telah diajukan nanti," tutup Syamsu Rizal.
Tribunjambi.com/Sopianto
Baca juga: Beberapa Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tebo Bakal Dimekarkan, Ini Kata Waka II DPRD Tebo