Pinjaman Online

Cyber Crime Polda Jambi Selidiki Aplikasi Pinjol Resmi yang Salah Gunakan Data Nasabah

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi masih mengusut kasus penyalahgunaan data yang dilakukan pihak aplikasi pinjaman online

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Kontan/Muradi
Ilustrasi pinjaman online - Cyber Crime Polda Jambi Selidiki Aplikasi Pinjol Resmi yang Salah Gunakan Data Nasabah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, terus menulusuri kasus penyalahgunaan data yang dilakukan 4 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang merugikan korbannya. 

Pada Rabu mendatang, penyidik akan kembali memanggil YL direktur utama aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Kasubdit V Cyber Crime AKBP Wahyu Bram mengatakan, pemeriksaan ini kembali dilakukan untuk mengambil keterangan Yolanda. 

"Hasil pemeriksaan kemarin, direktur ini seperti menganggap bahwa adanya penyalahgunaan data ini bukan tanggung jawab mereka sepenuhnya, hal ini yang masih terus kita dalami, " katanya, Selasa (9/11/2021). 

AKBP Wahyu Bram bilang, pihaknya sudah menemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan satu oknum di aplikasi pinjol Rupiah Cepat tersebut. 

"Kalau dari kami melihatnya, bukan permainan korporasi. Tapi, ada individu di perusahaan tersebut yang melakukan penyalahgunaan data, Rabu nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali kepada direktur tersebut " jelasnya. 

Dikatakan AKBP Wahyu Bram, ada 3 aplikasi lain yang turut dilaporkan korban yakni Dananow, Utangdulu dan Sakumu.

Aplikasi tersebut telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi karena ilegal dan bodong. 

"2 aplikasi, setelah kami periksa penyedia jasa web dan hostingnya berdomisili di luar negeri. Sementara 1 aplikasi ada di Indonesia. Kita akan dalami semuanya, namun memang akan memakan waktu yang cukup lama,"  pungkas AKBP Wahyu Bram.  

Untuk kasus ini, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi total menerima 4 laporan penyalahgunaan data oleh aplikasi pinjol, 5 laporan soal penagihan tidak etis dan 2 kasus penipuan.

Baca juga: OJK Perkenalkan SMAP dan Berikan Tips Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal

Baca juga: Polda Jambi Terima Laporan Aplikasi Pinjol Resmi di OJK yang Menyalahgunakan Data Pribadi Nasabah

Baca juga: Antisipasi Pinjol, Polda Jambi akan Buat Satgas Khusus

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved