OJK Perkenalkan SMAP dan Berikan Tips Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal

Berita Jambi-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi gelar Media Gathering di Swiss-Belhotel Jambi, untuk jalin silaturahmi sekaligus memperkenalkan SMAP

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Nani Rachmaini
ADE SETYAWATI/TRIBUNJAMBI.COM
Kepala Perwakilan OJK provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata saat menyampaikan materi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi gelar Media Gathering di Swiss-Belhotel Jambi, untuk jalin silaturahmi sekaligus memperkenalkan SMAP dan juga memberikan tips jika sudah terjerat pinjol ilegal. Senin (25/10/21).

Kepala Perwakilan OJK provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata mengucapkan terima kasih kepada yang telah hadir dan berharap acara yang rutin dilaksanakan OJK Jambi ini dapat terus diadakan.

"Acara ini tidak lain meningkatkan silaturahmi, dan koordinasi sehingga dapat membawa kebaikan kepada Provinsi Jambi, terima kasih kepada yang sudah hadir," jelasnya.

Selain sebagai ajang silaturahmi, OJK juga memperkenalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam mengejar ISO 37.000 yang isinya terkait dengan anti gratifikasi.

Di mana pada tahun 2021 OJK telah menerapkan sistem kerja baru tersebut, yang bertujuan meminimalisir terjadinya penyuapan.

"Kita menerapkan sistem ini semakin “Ok” dalam menjalankan operasional OJK Jambi. Apabila masyarakat melakukan pengurusan di OJK namun di persulit atau di mintai dana agar lancar, hal itu dapat di laporkan dan karyawan tersebut akan di blacklist," tambahnya.

Ia juga menjelaskan sedikit terkait potensi ekonomi yakni potensi sumber daya alam terbarukan berasal dari perkebunan, pertanian tanaman pangan, peternakan, kehutanan, dan perikanan.

“Untuk sumber daya alam tidak terbarukan seperti bahan tambang dan galian, antara lain batu bara, gas bumi, minyak, tambang mineral lainnya."

"Adapun potensi industry pengolahan, yaitu pengolahan berbahan baku crude palm oil (CPO), crumb rubber, virgin coconut oil (vico), cassiavera serta olahan dari produk tanaman pangan dan produk dari ikan," lanjutnya.

Sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Dengan berjalannya SLIK, Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional SID atau BI Checking sejak 31 Desember 2017. Pelapor SID ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dapat melakukannya di OJK," jelasnya.

"Alhamdulillah dari Januari 2021 sampai Oktober 2021 pengguna atau masyarakat (Jambi) yang berusaha menggunakan data SLIK mencapai 2582. Ini cukup bagus ke depannya," tutupnya.

Analis Eksekutif Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK pusat Irhamsah mengatakan untuk saat ini sudah tercatat ada 106 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK dengan total penyaluran nasional sebesar Rp 249, 938 triliun.

Maraknya pinjaman online (pinjol) dengan banyak faktor salah satunya yakni kurangnya pemahaman masyarakat akan pinjol.

Dimana penawaran pinjol ilegal biasanya memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat. Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, denda tidak terbatas sampai melakukan teror.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved