Calon Panglima TNI

Selangkah Lagi Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Menunggu Keppres

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sudah disetujui anggota DPR RI untuk menjadi Panglima TNI. Tinggal selangkah lagi Andika Perkasa menjadi Panglima TNI

Editor: Rahimin
Tribunnews/JEPRIMA
Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Selangkah Lagi Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Menunggu Keppres 

TRIBUNJAMBI.COM - Jenderal TNI Andika Perkasa disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, Senin, (8/11/2021).

Kini, Jenderal TNI Andika Perkasa tinggal selangkah lagi menjadi Panglima TNI.

Pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jenderal TNI Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Belum" kata Heru.

Dikatakan Heru, pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.

"Proses Keppres dulu," katanya.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sesuai dengan ketentuan.

Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.

"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko pekan lalu.

Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.

Misalnya bila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pendian tidak harus pada 10 November.

Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.

"Saat seseorang lahir pada November bisa awal November,bisa pertengahan November biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian. Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu. Karena tradisi yang berjalan ya selama ini yang dilakukan di TNI seperti itu. Sehingga tidak ada lagi istilah kekosongan," katanya.

DPR menyetujui Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Puan Maharani sebagai Ketua DPR memimpin langsung rapat paripurna tersebut.

366 anggota DPR hadir rapat paripurna baik secara fisik maupun virtual.

DPR akhirnya menyetujui pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Sidang dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI tersebut dapat disetujui," kata Puan Maharani, saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Menunggu Keppres

Baca juga: Dihadiri 366 Anggota, DPR Setuju Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Baca juga: Ini Kata Jenderal TNI Andika Perkasa Terkait Penggantinya Menjadi KSAD

Baca juga: Punya Harta Ratusan Miliar, Begini Penampakan Rumah Jenderal TNI Andika Perkasa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved