Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri, Bisa Lewat SMS atau WhatsApp

Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, serta cek NIK terdaftar atau tidak dengan cara berikut ini. Saat ini, masyarakat

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunmedan.com
KTP Elektronik 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.

Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.

Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.

Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online

Baca juga: Kepribadian Dilihat dari Urutan Kelahiran - Anak Sulung Cenderung Kolot, Orang yang Peduli

Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:

1. Laporkan ke Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.

Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. Laporkan melalui call center

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

3. Laporkan melalui media sosial

Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.

Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved