Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online
Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdapat kode yang terdiri dari 15 digit angka untuk menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Sementara angkatersebut memiliki arti di mana sembilan digit awal merupakan identitas wajib pajak, tiga digit merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.

Kemudian tiga digit angka terakhir adalah 000 maka berarti statusnya berasal dari pusat atau tunggal tetapi apabila 001, 002, dan seterusnya maka berarti menunjukan urutan kantor cabang.
Terkait NPWP untuk wajib pajak pribadi terdapat dua jenis yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak.
Namun terdapat beberapa kriteria untuk wanita yang sudah menikah dan berikut adalah rinciannya:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
Kemudian saat ingin mendaftar sebagai wajib pajak maka terdapat dokumen yang harus disiapkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Tim Gabungan Gerebek Gudang Minyak Ilegal di Mendalo Muarojambi, Ada 6 Ton BBM
Baca juga: Cerita Fikri Siswa SDN 135 Kota Jambi, Resah Sepatunya Mudah Kotor Karena Jalan Masuk Dipagari Seng
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI;
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartru Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas