Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri, Bisa Lewat SMS atau WhatsApp

Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, serta cek NIK terdaftar atau tidak dengan cara berikut ini. Saat ini, masyarakat

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunmedan.com
KTP Elektronik 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, serta cek NIK terdaftar atau tidak dengan cara berikut ini.

Saat ini, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran menggunakan kertas HVS biasa.

Dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum, meskipun dicetak pada selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan.

Hal itu dikarenakan terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

Ilustrasi akta kelahiran.
Ilustrasi akta kelahiran. (Warta Kota)

Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Baca juga: Cara Mencetak KK, Akta Kelahiran hingga Akta Kematian Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

Baca juga: Cara Mengobati Mata Ikan - Digosok Bawang Putih, Direndam Pakai Cuka Sari Apel, Olesi Getah Pepaya

Cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri

Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Cek quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri;

2. Scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs online dukcapil.kemendagri.go.id;

3. Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif;

4. Apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database, maka akan muncul silang merah.

Cara cek NIK terdaftar atau Tidak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved