Berita Jambi
Keroyok Empat Satpam Perusahaan Sawit, Wanita di Tanjjabtim Ditangkap Polda Jambi
Berita Jambi-Tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, menangkap Anita tersangka kasus pengeroyokan terhadap Security perusahaan sawit
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Pada Tahun 2018, kata Kaswandi, Anita melakukan 4 gugatan perdata, yakni pada Tahun 2019, dua kali gugatan di Tahun 2020, dan satu gugatan di Tahun 2021.
Namun, gugatan pada Tahun 2018 ditolak oleh PN Tinggi dan Mahkamah Agung (MA), sementara 3 gugatan lainnya juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
"Pada tanggal 23 April 2021 lalu, kita juga mendapat pengaduan atas kasus pecnurian dan penyerobotan lahan, ke Polda Jambi," jelas Kaswandi.
Saat ini, Anita telah diamankan di Mapolda Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kaswandi menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dan mencari pelaku pengeroyokan lainnya.
"Kita tidak lihat besar atau kecilnya pengerusakan, tetapi ini kita akan bekerja secara profesional dalam melakukan penanganan kasus," tutup Kaswandi. (*)
Baca juga: Pasca SAD Tembak Security, Forkopimda Sarolangun Gelar Rapat Koordinasi
Baca juga: Dilarang Ambil Buah Sawit, Warga SAD di Sarolangun Marah dan Tembak Tiga Security