Berita Jambi

Keroyok Empat Satpam Perusahaan Sawit, Wanita di Tanjjabtim Ditangkap Polda Jambi

Berita Jambi-Tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, menangkap Anita tersangka kasus pengeroyokan terhadap Security perusahaan sawit

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Anita tersangka pengeroyok security di Tanjabtim 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, menangkap Anita tersangka kasus pengeroyokan terhadap security perusahaan sawit PT BBIP di kawasan Simpang Tuan, Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur.

Anita ditangkap pada Jumat 29 Oktober 2021, tidak jauh dari PT BBIP lalu, lantaran mengeroyok empat security perusahaan sawit tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan, tetapi juga merusak pos security perusahaan yang baru saja didirikan, pada 10 Agustus 2021 lalu.

Di mana, sekira pukul 08.00 WIB pelapor bersama rekan security lainnya sedang mendirikan pos security, namun tiba-tiba Anita beserta 30 orang lainnya datang ke lokasi dan menghalangi pihak perusahaan untuk mendirikan pos security.

Adu mulut antara pihak perusahaan dan Anita sempat terjadi, hingga akhirnya Anita dan rekan-rekannya mengeluarkan gergaji mesin (Chainsaw).

Saat itu, satu pelaku bernama Yulia langsung menghancurkan pos security.

Melihat hal tersebut, kata Kaswandi, sejumlah security mencoba menghalangi, yang berujung pada pengeroyokan terhadap 4 orang security.

"Setelah kita terima laporan, kita lakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan," kata Kaswandi, Senin (1/11/2021).

Namun proses penangkapan terhadap Anita tidak gampang, kata Kaswandi, pelaku selalu bertindak tidak kooperatif saat petugas melakukan upaya penyelidikan.

Sebelum penangkapan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, namun Anita tidak merespon, bahkan Anita membuat surat penolakan pemeriksaan.

"Kita sudah panggil sesuai dengan prosedur, namun yang bersangkutan tidak menanggapi, pelaku tidak pernah datang mulai dari proses gelar perkara, sidik sampai penetapan tersangka," Jelas Kaswandi.

Kata Kaswandi, Anita memiliki puluhan anggota, yang merupakan warga sekitar. Anita merekrut sejumlah masyarakat yang kemudian diakomodir yang diduga untuk melakukan penguasaan dan penyerobotan lahan.

Kata Kaswandi, kasus penguasaan lahan tersebut berawal pada Tahun 2016 lalu, di mana, Anita dan kelompoknya melakukan klaim dan menduduki lahan perkebunan plasma yang dibangun oleh PT BBIP yang bermitra dengan KUD Harapan Baru dan melakukan pemanenan buah sawit secara langsung untuk dimiliki yang berlangsung sampai saat sekarang ini.

Tidak tanggung-tanggung, Anita dan kelompoknya diduga menguasai lahan dengan luas sekira 270 Hektare, yang mengakibatkan kerugian materil sebanyak lebih kurang Rp. 9.025.615.353.

Kemudian pada tahun 2018 Anita juga melakukan hal yang sama, di atas lahan seluas 80 Hektare, dengan kerugian materil sebanyak lebih kurang Rp. 2.625.467.129.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved