Berita Jambi
Keroyok Empat Satpam Perusahaan Sawit, Wanita di Tanjjabtim Ditangkap Polda Jambi
Berita Jambi-Tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, menangkap Anita tersangka kasus pengeroyokan terhadap Security perusahaan sawit
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, menangkap Anita tersangka kasus pengeroyokan terhadap security perusahaan sawit PT BBIP di kawasan Simpang Tuan, Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur.
Anita ditangkap pada Jumat 29 Oktober 2021, tidak jauh dari PT BBIP lalu, lantaran mengeroyok empat security perusahaan sawit tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan, tetapi juga merusak pos security perusahaan yang baru saja didirikan, pada 10 Agustus 2021 lalu.
Di mana, sekira pukul 08.00 WIB pelapor bersama rekan security lainnya sedang mendirikan pos security, namun tiba-tiba Anita beserta 30 orang lainnya datang ke lokasi dan menghalangi pihak perusahaan untuk mendirikan pos security.
Adu mulut antara pihak perusahaan dan Anita sempat terjadi, hingga akhirnya Anita dan rekan-rekannya mengeluarkan gergaji mesin (Chainsaw).
Saat itu, satu pelaku bernama Yulia langsung menghancurkan pos security.
Melihat hal tersebut, kata Kaswandi, sejumlah security mencoba menghalangi, yang berujung pada pengeroyokan terhadap 4 orang security.
"Setelah kita terima laporan, kita lakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan," kata Kaswandi, Senin (1/11/2021).
Namun proses penangkapan terhadap Anita tidak gampang, kata Kaswandi, pelaku selalu bertindak tidak kooperatif saat petugas melakukan upaya penyelidikan.
Sebelum penangkapan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, namun Anita tidak merespon, bahkan Anita membuat surat penolakan pemeriksaan.
"Kita sudah panggil sesuai dengan prosedur, namun yang bersangkutan tidak menanggapi, pelaku tidak pernah datang mulai dari proses gelar perkara, sidik sampai penetapan tersangka," Jelas Kaswandi.
Kata Kaswandi, Anita memiliki puluhan anggota, yang merupakan warga sekitar. Anita merekrut sejumlah masyarakat yang kemudian diakomodir yang diduga untuk melakukan penguasaan dan penyerobotan lahan.
Kata Kaswandi, kasus penguasaan lahan tersebut berawal pada Tahun 2016 lalu, di mana, Anita dan kelompoknya melakukan klaim dan menduduki lahan perkebunan plasma yang dibangun oleh PT BBIP yang bermitra dengan KUD Harapan Baru dan melakukan pemanenan buah sawit secara langsung untuk dimiliki yang berlangsung sampai saat sekarang ini.
Tidak tanggung-tanggung, Anita dan kelompoknya diduga menguasai lahan dengan luas sekira 270 Hektare, yang mengakibatkan kerugian materil sebanyak lebih kurang Rp. 9.025.615.353.
Kemudian pada tahun 2018 Anita juga melakukan hal yang sama, di atas lahan seluas 80 Hektare, dengan kerugian materil sebanyak lebih kurang Rp. 2.625.467.129.
Pada Tahun 2018, kata Kaswandi, Anita melakukan 4 gugatan perdata, yakni pada Tahun 2019, dua kali gugatan di Tahun 2020, dan satu gugatan di Tahun 2021.
Namun, gugatan pada Tahun 2018 ditolak oleh PN Tinggi dan Mahkamah Agung (MA), sementara 3 gugatan lainnya juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
"Pada tanggal 23 April 2021 lalu, kita juga mendapat pengaduan atas kasus pecnurian dan penyerobotan lahan, ke Polda Jambi," jelas Kaswandi.
Saat ini, Anita telah diamankan di Mapolda Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kaswandi menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dan mencari pelaku pengeroyokan lainnya.
"Kita tidak lihat besar atau kecilnya pengerusakan, tetapi ini kita akan bekerja secara profesional dalam melakukan penanganan kasus," tutup Kaswandi. (*)
Baca juga: Pasca SAD Tembak Security, Forkopimda Sarolangun Gelar Rapat Koordinasi
Baca juga: Dilarang Ambil Buah Sawit, Warga SAD di Sarolangun Marah dan Tembak Tiga Security