Berita Tebo
Kadis Dukcapil Tebo Imbau Masyarakat yang Belum Punya e-KTP untuk Merekam di Kecamatan
Kepala Dinas Dukcapil Tebo Supriyanto, mengimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera lakukan perekaman di kecamatan masing-masing.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Dinas Dukcapil Tebo Supriyanto, mengimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera lakukan perekaman di kecamatan masing-masing.
"Perekaman e-KTP bisa di kecamatan masing-masing, tetapi untuk mencetaknya langsung ke Dukcapil Tebo," katanya, beberapa waktu lalu.
Kemudian Supriyanto menjelaskan, perekaman di kecamatan buka setiap hari kerja.
"Saya mengimbau masyarakat untuk merekam e-KTP di kecamatan, nanti petugasnya merekap dan dikirim ke kami, biar kami yang mencetaknya, kemudian nanti kami kirim kan setelah KTP sudah selesai dicetak," jelas Supriyanto.
Kata Supriyanto, syarat untuk merekam cukup membawa fotocopy KK, usia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.
Selanjutnya dia juga menjelaskan, sebanyak 5.218 blangko KTP yang tersedia di dukcapil Kabupaten Tebo.
"insyallah cukup sampai akhir tahun ini, kalau tidak cukup kita bisa minta lagi," jelas Supriyanto
Selanjutnya Supriyanto mengatakan, untuk blangko KTP, kemudian tinta rebon juga cukup hingga akhir tahun 2021.
Baca juga: Rakor dan Evaluasi Penyelenggaran Administrasi Dukcapil se-Provinsi Jambi Bertempat di Sungai Penuh
Baca juga: Cyber Crime Polda Jambi Kantongi Identitas 6 Pelaku Sindikat Pemalsuan E-KTP di Dukcapil Kota Jambi
Baca juga: Aplikasi Peduli Lindungi dan Kartu Vaksin Mulai Wajib Diterapkan Urus Dokumen di Dukcapil Kota Jambi