Berita Jambi

Tim Gabungan Segel dan Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Toko di Kota Jambi

Tim gabungan Polresta Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan Disperindag Kota Jambi, sita 2.347 botol minuman keras (Miras) dari sejumlah toko di Kota Jambi,

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Tim gabungan Polresta Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan Disperindag Kota Jambi, sita 2.347 botol minuman keras (Miras) dari sejumlah toko di Kota Jambi, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan Polresta Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan Disperindag Kota Jambi, sita 2.347 botol minuman keras (Miras) dari sejumlah toko di Kota Jambi, Rabu (27/10/2021).

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengungkapkan, razia tersebut memang menyasar toko-toko yang menjual miras, serta mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

Setidaknya, ada tiga toko yang di razia dan diperiksa oleh tim gabungan, yakni toko Ahok, yang berada di kawasan Simpang Pulai, Payo Lebar, Jelutung.

Di lokasi, petugas menyita 593 botol miras dari berbagai merek, yakni 12 Dus Bir Bintang atau sebanyak144 botol, 4 Dus Bir Bintang Cristal atau 96 botol, 2 Dus Frost merah atau 24 botol, 2 Dus Frost biru atau 24 botol.

Kemudian, 2 Dus Guiness foreign extra atau 48 botol, 1 Dus Guiness Smooth atau 23 botol, 1 Dus Bir Bintang Radler atau 24 botol, 13 Dus Anggur Putih atau 156 botol, 6 Botol Anggur Merah dan 2 Dus Guiness Kaleng atau 48 kaleng.

Tidak hanya itu, petugas juga turut menyegel 3.672 botol miras yang ada di dalam toko Ahok tersebut.

Sementara itu, untuk TKP kedua di kawasan Jalan His Cokro Aminoto, RY 62, Suka Karya, Kotabaru, tidak ditemukan barang bukti miras.

Kemudian petugas kembali bergerak ke Toko Gunung Mas, yang berada di Jalan Kapten Patimura, RT 10, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi.

Di lokasi, petugas amankan 1.754 botol miras, dan menyegel sebanyak 2.452 miras dari berbagai merek.

"Ini tim gabungan Satpol PP Kota Jambi, dan Polresta amakan 2.347 botol miras, dan sisanya di segel. Untuk BB diamankan oleh Satpol PP Kota Jambi," kata Handres, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, untuk BB miras yang disegel sebanyak 6.124 botol. Dengan total miras yang ditemukan oleh petugas yakni, 8.471 botol.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan, untuk Toko Ahok dan Toko Gunung Mas memang memiliki izin minuman alkohol golongan A, B, C, sebagai sub distributor di Kota Jambi.

"Namun mereka menyelahi peruntukannya tidak sesuai dengan izin tempat usaha yang dimiliki," kata Mustari.

Penyitaan miras tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 tentang pelarangan penjualan dan pendistribusian Miras atau minuman berarkohil ditempat umum dengan sangsi Pencabutan Izin Usaha.

Baca juga: Tim Gabungan Polres Merangin Sita Puluhan Botol Miras di Bangko, Pedagang Dapat Peringatan Keras

Baca juga: Musala di Eks Arena MTQ Bungo Tak Terurus, Kerap Dijadikan Tempat Pesta Miras

Baca juga: Razia Kafe di Sungai Penuh, Polisi Amankan Miras hingga Tisu Magic

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved