Berita Kriminal Jambi

Sekda Kota Jambi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Korupsi Pemotongan Insentif Pajak Terdakwa Subhi

Sekda Kota Jambi, Budidaya dihadirkan dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak, atas terdakwa Subhi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rara
Budidaya, Sekda Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Kota Jambi, Budidaya dihadirkan dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak, atas terdakwa Subhi.

Sidang berlangsung di ruangan Candra Pengadilan Negeri Jambi, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Yandri Roni dan tampak hadir unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jambi, Subhi bersama Kuasa Hukumnya, Bahrul Ilmi dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU, Kamis (28/10/2021).

Dalam pertanyaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Jambi, Gempa Awaljon, mempertanyakan persoalan kwitansi yang bertuliskan telah dikembalikan uang senilai Rp. 60 juta dari Budidaya tertanggal 9 September 2020.

"Saya ingin mendengarkan Saudara menjelaskan terkait kwitansi yang telah beredar dan bertuliskan tersebut, apa maksudnya dan dari siapa uang ini," kata JPU Kejari Jambi, Gempa Awaljon, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, Budidaya Sekda Pemkot Jambi mengakui menerima uang itu dari dari Sekretaris Badan dan Kasubag Keuangan Pemkot Jambi.

"Saya sempat bertanya, ini uang apa ? Ini uang bantuan kata Sekretaris badan dan Kasubag keuangan, karena saya mengganggap itu cuma bantuan makanya saya terima," kata Budidaya dalam persidangan.

Selain itu, Budidaya mengaku bahwa, dirinya mengetahui adanya insentif itu setelah adanya pemeriksaan dari Kejaksaan.

"Saya mengetahuinya setelah adanya pemeriksaan dari pihak Kejaksaan, dan itu saya langsung kembalikan uangnya walaupun secara bertahap, yang pertama Rp 40 juta dan yang kedua Rp 20 juta," terangnya.

Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pemotongan insentif yang dilakukan Subhi mantan Kadis BPPRD Kota Jambi ini.

Ada dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Sekda Budidaya dan Mantan Kabid Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi tahun 2017, Mhd Amin Qodri.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca juga: Budidaya Pensiun, Lelang Jabatan Sekda Kota Jambi Dimulai

Baca juga: Kejati Jambi Limpahkan Berkas Perkara Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi ke Pengadilan Tipikor

Baca juga: Akhirnya Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved