Berita Muarojambi
Pemilik Gudang Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Pijoan Muarojambi Ditetapkan Tersangka
Pemilik gudang penyulingan minyak ilegal yang terbakar di RT 16 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu, kini sud
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemilik gudang penyulingan minyak ilegal yang terbakar di RT 16 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muarojambi.
BS ditetapkan tersangka merupakan pemilik pengolahan minyak mentah menjadi BBM jenis solar tanpa izin.
Hal itu dibenarkan oleh
Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Khoirunnas, saat dikonfirmasi.
"Iya sedang proses pemanggilan, pemanggilan pertama BS tidak hadir, ini dalam proses panggilan ke dua, jika tidak datang juga akan dikeluarkan DPO-nya," kata AKP Khoirunnas beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian juga terus mencari keberadaan BS dalam upaya proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Kebakaran gudang minyak ilegal itu, masih diduga konsleting dari alat pompa, karena saat kejadian tidak ada saksi yang melihat," tutupnya.
Baca juga: Pasca Kebakaran, Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Jaluko Muarojambi Diratakan Polisi
Baca juga: Api Membumbung Tinggi di Jambi Luar Kota, Gudang Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar
Baca juga: Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Jaluko Terbakar, Indentitas Pemilik Sudah Dikantongi Polisi