Nasib Kapolres Nunukan Setelah Videonya Menganiaya Brigadir SL Viral Medsos

Brigadir SL menjalani visum menyusul dugaan kasus penganiayaan oleh Kapolres Nunukan AKBP SA.

Editor: Teguh Suprayitno
Tangkap Layar Twitter
Viral penganiayaan polisi di Nunukan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kapolres Nunukan AKBP SA dicopot dari jabatannya setelah video penganiayaan yang dilakukannya pada Brigadir SL viral di media sosial.

Saat ini Brigadir SL tengah menjalani visum menyusul dugaan kasus penganiayaan oleh mantan atasannya tersebut.

Hal itu untuk mengetahui seberapa serius luka yang dialami oleh korban usai insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad mengatakan, hasil visum Brigadir SL saat ini masih belum keluar.

"Kalau kasus pemukulan penganiayaan pemukulan yang menyebabkan seorang itu terluka pasti otomatis sekaligus orang yang diperiksa langsung diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk visum luar. Untuk menyatakan apakah ini ada lebam atau segala macam," ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Hasil visum tersebut, lanjut Budi, nantinya untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditarik ke unsur tindak pidana atau tidak.

"Prosesnya masih belum lengkap apakah ke pidana atau disiplin. Kita perlu visum dari si korban ini ketika dilihat dari bekas lukanya kan. Kalau tidak apa-apanya ngapain masuk ke pidana atau tidak nanti dilihat dari hasil proses pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Terungkap Ini Alasan Bripka MN Tembak Mati Briptu HT, Sempat Bilang Begini Pada Korban

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono resmi melakukan mutasi Kapolres Nunukan AKBP SA buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap Brigadir SL.

Dia digantikan oleh AKBP Ricky Hadiyanto sebagai Kapolres Nunukan.

Adapun AKBP Ricky sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara. Mutasi itu berdasarkan nomor : Sprin/952/X/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan adanya surat telegram tersebut.

"Kapolres Nunukan sementara dinonaktifkan dahulu," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat telegram itu, AKBP SA diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara kepada Kapolda Kaltara.

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan Polda Kaltara.

Brigadir SL Sebar Video Penganiayaan Yang Dialami Dirinya

Sebuah video dugaan penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap salah satu anggotanya Brigadir SL di sebuah acara kemanusiaan. Video itu pun kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Video berdurasi 43 detik tersebut menunjukkan bahwa peristiwa penganiayaan itu saat kegiatan baksos Akabri 1999 Peduli. Adapun video itu juga tertera waktu peristiwa itu diduga terjadi pada 21 Oktober 2021.

Baca juga: Kapolsek Kutalimbaru dan Penyidik Dicopot, Istri Tahanan Diduga Dicabuli dan Diperas Rp 30 Juta

Dalam video itu, seorang berseragam anggota Polri tampak tengah akan memindahkan sebuah meja. Namun tiba-tiba, seorang pria yang diduga Kapolres Nunukan AKBP SA menghujam tendangan dan memukul anggota itu hingga tersungkur.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad menyampaikan Brigadir SL yang menyebarkan rekaman video perilaku atasannya itu hingga viral di media sosial.

Ia menyampaikan Brigadir SL sengaja mengambil rekaman CCTV tak lama mendapat penganiayaan dari Kapolres Nunukan AKBP SA.

"Iya yang ambil rekaman CCTV adalah Brigadir SL yang kebetulan bertugas di TIK Polres Nunukan," kata Budi.

Budi menuturkan video awalnya hanya diberikan ke grup se-angkatannya di Polri. Namun, video tersebut justru kini viral di media sosial hingga membuat atasannya kini dicopot dari jabatannya.

"Awalnya dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting bintara," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir SL Jalani Visum usai Dianiaya Eks Kapolres Nunukan: Hasilnya Tentukan Pidana atau Tidak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved