Berita Nasional

Novel Baswedan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Hubungan Dengan Calon Bupati

Lili Pintauli Siregar yang juga pimpinan KPK, kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili Pintauli Siregar dilaporkan Novel Baswedan

Editor: Rahimin
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Novel Baswedan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Hubungan Dengan Calon Bupati 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan kembali ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Kali ini, yang melaporkan Lili Pintauli Siregar adalah mantan pegawai KPK yang sudah dipecat.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK.

Novel Baswedan dan Rizka melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan berkomunikasi dengan satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.

"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat beberapa perkara lainnya. Yaitu terkait perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel Baswedan dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).

"Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu berkomunikasi dengan satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," katanya.

Dalam komunikasi tersebut,  diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili Pintauli Siregar untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

"Tujuannya menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi satu kontestan pilkada," kata Novel Baswedan.

Dikatakan Novel Baswedan, fakta tersebut disampaikan Khairuddin kepadanya.

Selain itu, Novel Baswedan bilang, Khairuddin memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili Pintauli Siregar dengan Darno.

Aduan tersebut dilayangkan karena dalam persidangan etik sebelumnya, Dewan Pengawas KPK tidak mengklarifikasi terkait dugaan perbuatan Lili Pintauli Siregar di perkara Labuhanbatu Utara.

"Pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewan Pengawas. Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," ujar Novel Baswedan.

Novel Baswedan sebelumnya pernah melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawasa KPK terkait pelanggaran etik.

Saat itu Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregarberupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved