Selama Dipegang Pemprov Jambi hingga 2020, Batu Bara Jambi Dapat Hasilkan 12 Juta Ton Per Tahun

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria, menyatakan saat ini Pemprov Jambi tidak lagi memiliki kewenangan atas tambang batu bara yang ada di Ja

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
net
Ilustrasi tambang batu bara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria, menyatakan saat ini Pemprov Jambi tidak lagi memiliki kewenangan atas tambang batu bara yang ada di Jambi.

Kewenangan ini mulai diambil alih oleh pemerintah pusat sejak 11 Desember 2020 lalu, dan Pemprov Jambi saat ini hanya sebagai pelaksanakan penindakan.

"Iya, sudah bukan pemprov lagi sejak 11 Desember 2020 lalu. Jadi saat ini yang melaksanakan pengawasan langsung dari pusat," ungkapnya, Sabtu (16/10/2021).

Selama 2020 lalu, ia mengatakan terdapat tambang batu bara legal sebanyak 126 tambang yang tersebar di Provinsi Jambi.

"Menurut data 2020 lalu, hingga Desember 2020, ada 126 tambang batu bara yang menjadi kewenangan kita (Pemprov Jambi). Tersebar di Muarojambi, Batanghari, Sarolangun, Tebo, dan Bungo," paparnya.

Kemudian jika ada tambang batu bara ilegal dan masih beroperasi, ia mengatakan akan ada penindakan langsung dari TNI Polri.

"Kalau ada yang ilegal, itu langusng proses penindakan. Paling dari Pemprov Jambi saat ini hanya sebatas membantu ekonomi kerakyatannya saja. Seperti pembinaan pertanian, dan keahlian bidang lainnya," ucapnya.

Selama dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jambi, ungkap Harry 126 tambang batu bara yang terdaftar dan legal itu dapat menghasilkan sekitar 12 juta ton per tahunnya.

"Itu dulu saat kita masih pegang. Sekarang saya tidak lagi mengetahui berapa," pungkasnya.

Baca juga: Al Haris Sebut Ada Sisi Dilematis dari Kegiatan Batu Bara di Jambi

Baca juga: Jalur Khusus Batu Bara di Jambi Harus Segera Direalisasikan, Sudirman: Tidak Bisa Ditawar-Tawar

Baca juga: Kerap Masuk ke Dalam Kota Jambi, Kuota BBM SPBU yang Dilintasi Truk Batu Bara Bakal Ditambah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved