Lagi Hamil 9 Bulan, Perempuan Muda Ketangkap Basah Lagi Threesome, Ternyata Dijual Suami
Seorang suami di Surabaya, Jawa Timur tega menjajakan istrinya yang tengah hamil 9 bulan ke pria hidung belang.
TRIBUNJAMBI.COM - Entah apa yang dipikiran suami di Surabaya, Jawa Timur ini, dia tega menjajakan istrinya ke pria hidung belang.
Mirisnya lagi, saat itu sang istri tengah hamil sembilan bulan.
Diketahui pelaku DR (27) yang tega menjual istrinya, EVS (23) untuk melayani hubungan bertiga.
Korban mengaku terpaksa menuruti keinginan suaminya karena takut ditinggalkan.
DR ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada akhir September 2021 lalu.
Mengutip Surya, DR mulai menjajakan EVS sejak kandungan istrinya masih berusia empat bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan.
"Sejak september 2020 hingga selesai lahiran, selepas nifas kemudian dijajakan kembai oleh tersangka," ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Lama Ditinggal Merantau, Suami Syok Lihat Posisi Istri dengan Pria Tengah Malam,Sampai Kejar-kejaran
Saat digerebek, polisi mendapati korban tengah melayani dua pria secara bersamaan, di mana salah satunya DR.
"Tersangka dan korban maupun saksi kami amankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Unggah foto istri di Twitter
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter.
EVS lalu dijajakan untuk jasa layanan kencan.
Sekali kencan, DR mematok harga Rp 1 juta.
Baca juga: Suami Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta Untuk Menghabisi Nyawa Selingkuhan Istri
Selama setahun beraksi, DR sudah tujuh kali menjual istrinya yang sedang hamil untuk layanan hubungan bertiga.
"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta."
"Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, dilansir Kompas.com.
Korban menurut karena takut ditinggalkan
EVS mengaku terpaksa menuruti tawaran suaminya karena takut ditinggalkan.
"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal, korban sedang hamil."
"Selain itu juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," papar Wulan.
Dalam kasus ini, hanya DR yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasa; 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Surabaya Jajakan Istri yang Sedang Hamil 9 Bulan, Ditangkap di Hotel saat Layani Pelanggan