Tata Tambang Minyak Ilegal di Jambi dan Sumsel, Kementerian ESDM Susun Permen untuk WPR

Pemerintah pusat akan membuat Permen (Peraturan Mnteri) ESDM terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di area Sumsel dan Jambi.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Monang
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah pusat akan membuat Permen (Peraturan Menteri) ESDM terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di area Sumsel dan Jambi.

Hal itu dikatakan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, yang turut hadir dalam kunjungan dinas bersama Menteri ESDM Arifin Tasri ke Jambi.

Tutuka mengatakan, dalam proses jangka pendeknya akan membentuk tim yang berisikan dari masing-masing gubernur di area tambang di Sumsel dan Jambi.

Kemudian juga di dalamnya akan ada ketua dan sekretaris, dan untuk para bupati yang memiliki wilayah tambang akan masuk dalam tim itu.

"Inti dari Permen itu adalah pemberdayaan masyarakat setempat di area tambang dan masuk menjadi BUMD. Termasuk juga nanti sumur minyak yang dikelola masyarakat," katanya, Jumat (15/10/2021).

Untuk tahapannya, ia mengatakan akan mensosialisasi Permen itu kepada masyarakat. Gunanya adalah bagaimana penambangan yang dianggap ilegal selama ini dapat menjadi aman dan ramah lingkungan.

"Kondisi lingkungan di Jambi itu rusak. Bisa dilihat, dan itu akan kita perbaiki. Kemudian juga keamanannya," ucapnya.

Ia mengatakan Permen tersebut tidak akan mengarah ke target produksi dari tambang masyarakat. Melainkan bagaimana keamanan dan lingkunga dapat betul-betul terjaga.

"Bagaimana caranya agar dilaksanakan dengan aman. Sehingga kita butuh supervisi dari K3S," tuturnya.

Baca juga: Ini Rencana Menteri ESDM Selesaikan Masalah Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Jambi

Baca juga: Ini Kata Menteri ESDM Usai Lihat Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Jambi

Untuk teknologinya sendiri ia memastikan nantinya akan lebih sederhana. Karena untuk tambang minyak misalkan, pengelolaan milik warga itu terbilang dangkal sumurnya.

"Sumurnya kan mereka sudah punya. Namun tidak aman. Nah itu yang akan kita perbaiki," tambahnya.

Sementara itu terkait biaya yang dikerluarkan, ia mengharapkan biayanya minim. Sebab jika tinggi, masyarakat enggan dan tidak mampu untuk mengelolanya.

Untuk proses pertambangan ilegal agar bisa menjadi WPR, Dirjen Migas ini mengatakan akan memasukan tambang masyarakat untuk dikelola BUMD. Yang kemudian diserahkan ke K3S.

"Kenapa diserahkan ke K3S, karena dalam undang-undang minyak itu milik negara," ujarnya.

Terkait lingkungan sendiri, diharapkan pertambangan yang dikelola masyarakat nantinya tidak menyebabkan kerusakan hutan maupun pencemaran lingkungan.

"Terlebih yang paling sering dari tambang masyarakat itu, sungai yang paling terdampak. Sungai-sungai di sekitar tambang ilegal itu rata-rata tercemar. Kita tidak mau itu terjadi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved