Ada Subsidi Rp 42,9 Juta untuk Peserta Ibadah Haji: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Dijelaskan Marsudi, Subsidi yang diberikan BPKH berasal dari keuntungan yang didapat dari dana setoran jemaah haji yang dikelola BPKH.
Editor:
Teguh Suprayitno
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Anisa Syakur.
Anisa menjelaskan, setiap pengeluaran dan penggunaan manfaat oleh BPKH selalu melalui musyawarah bersama dengan Komisi VIII DPR RI.
"BPKH selalu mengirimkan laporannya setiap tahun kepada DPR RI. Selain itu investasi yang dilakukan BPKH itu pasti halal karena sudah diatur. Bila tahun 2022 ibadah haji diperbolehkan dan ada biaya untuk prokes, tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah haji, harus ditanggung BPKH," ujar Anisa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com