Ada Subsidi Rp 42,9 Juta untuk Peserta Ibadah Haji: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Dijelaskan Marsudi, Subsidi yang diberikan BPKH berasal dari keuntungan yang didapat dari dana setoran jemaah haji yang dikelola BPKH.

ist
pelaksanaan ibadah haji 2020 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi peserta ibadah haji khususnya yang belum berangkat empat tahun terakhir.

Baru-baru ini Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) KH Marsudi Syuhud mengatakan, BPKH mensubsidi Rp 42,9 juta bagi tiap peserta ibadah haji sekitar empat tahun terakhir.

Oleh karena itu jemaah haji hanya membayar Rp 35 juta untuk perjalanan satu orang.

Sedangkan sebesar Rp 5 juta dikembalikan kepada jemaah haji.

Sebelumnya biaya haji per orang selama 40 hari di tanah suci mencapai Rp 72,9 juta.

Dijelaskan Marsudi, Subsidi yang diberikan BPKH berasal dari keuntungan yang didapat dari dana setoran jemaah haji yang dikelola BPKH.

Baca juga: Anies Baswedan Wajib Masuk Parpol Jika Ingin Jadi Capres Jelang 2024: Itu Pilihan Pahit

Baca juga: Perangai Rachel Vennya Bikin Pangdam Jaya Turun Tangan Usut Kasusnya, Minta Oknum TNI Diselidiki

Baca juga: Turis Asing Wajib Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar Sebelum Masuk Bali

"Jadi, dana jemaah yang dikelola BPKH ditempatkan di bank-bank sebanyak 30 persen, diinvestasikan melalui surat berharga syariah dan dibisniskan sesuai peraturan yang berlaku," kata Marsudi kepada Kompas. com di sela-sela diseminasi pengawasan pengelolaan keuangan haji di Kota Probolinggo, Kamis (14/10/2021).

Tetap ada subsidi meski pandemi

Dana haji kelolaan BPKH yang awalnya Rp 112 triliun kini berkembang menjadi Rp 156 triliun dalam empat tahun terakhir.

Meski ada pandemi Covid-19, Marsudi menjamin BPKH pada tahun ini, tahun depan dan seterusnya mampu mensubsidi biaya haji jemaah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tata kelola telah memenuhi berbagai standar, antara lain menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Tak hanya itu, laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut," jelasnya.

Meskipun berada di tengah pandemi seperti ini, masyarakat yang mendaftar haji tetap mendapatkan hasil nilai manfaat dari pengelolaan awal.

"Ini merupakan hasil dari investasi BPKH dari dana yang dikelola sehingga masyarakat mendapatkan subsidi dan membayar dengan sekecil-kecilnya untuk mendapat manfaat sebesar-besarnya. Yang awalnya biaya aslinya sebesar Rp 72,9 juta disubsidi menjadi sekitar Rp 30 juta," terangnya.

Diawasi

Terkait pengeluaran BPKH, Komisi VIII DPR RI selaku pengawas eksternal selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pengeluaran.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Anisa Syakur.

Anisa menjelaskan, setiap pengeluaran dan penggunaan manfaat oleh BPKH selalu melalui musyawarah bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

"BPKH selalu mengirimkan laporannya setiap tahun kepada DPR RI. Selain itu investasi yang dilakukan BPKH itu pasti halal karena sudah diatur. Bila tahun 2022 ibadah haji diperbolehkan dan ada biaya untuk prokes, tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah haji, harus ditanggung BPKH," ujar Anisa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved