Perangai Rachel Vennya Bikin Pangdam Jaya Turun Tangan Usut Kasusnya, Minta Oknum TNI Diselidiki
Mayjen Mulyo Aji memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Selebgram Rachel Vennya kini harus menanggung nasibnya usai nekat kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kini Panglima Kodam Jaya atau Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji ikut turun tangan mengurus kasus Rachel Vennya.
Ditegaskan Mayjen Mulyo Aji, ia meminta oknum TNI FS yang diduga membantu Rachel Vennya kabur segera diselidiki.
Dikutip dari Kompas.com, melalui Kapendam Jaya, Kolonel Herwin mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.
Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo Aji memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Anggota DPR Soroti Soal Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina: Harus Disanksi!
Baca juga: Cara Meningkatkan Fungsi Otak Tanpa Suplemen, Cobalah Menghabiskan Waktu Bersama Orang Lain
Baca juga: Turis Asing Wajib Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar Sebelum Masuk Bali
Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.
Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan FS.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).
"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.
Diketahui, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).
Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.
Dilansir Tribunnews.com, Rachel terancam denda 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.

Rachel Vennya Tidak Berhak Karantina di Wisma Atlet
Mengutip WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.