Novel Baswedan Sebut Ada Banyak Bukti yang Dihilangkan, Kasus Robin Pattuju & Azis Syamsuddin Sulit
Novel Baswedan menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi oleh KPK terkait kasus penanganan perkara di KPK yang menyeret Stepanus Robin Pattuju.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tahu orang dalam di KPK yang bisa dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sebelumnya disebutkan ada 8 orang dalam di KPK yang diduga dapat dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara.
Salah satunya adalah Stepanus Robin Pattuju. Saat ini, baik Robin maupun Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara di KPK.
Novel mengaku dialah yang membongkar kasus tersebut, saat dirinya masih aktif di KPK dan menjadi Kepala Satuan Tugas Penyidikan.
"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," ujar Novel dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/10/2021).
Novel juga mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pengawas KPK, namun tidak direspons.
"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," tegas Novel.
Menurut Novel, Stepanus Robin tidak bekerja sendirian untuk mengamankan perkara di KPK. Terlebih, Robin merupakan pegawai baru di KPK.
"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," ujar Novel.
Baca juga: Kasus Pengamanan Perkara di KPK, Novel Baswedan Yakin Robin Pattuju Tak Bekerja Sendirian
Baca juga: Eks Pegawai KPK Ini Terpaksa Jadi Kernet Bangunan Setelah Dipecat Karena Tak Lolos TWK
Baca juga: Komentar Iwan Fals Soal Mantan Pegawai KPK Jualan Nasi Goreng Jadi Sorotan Netizen
Terkait kasus yang menjerat Robin dan Azis ini, Novel menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi oleh KPK. Bahkan, Novel menyebut ada bukti yang justru malah dihilangkan.
"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," kata Novel.
Menurut Novel, jika memang KPK maupun Dewan Pegawas KPK serius menangani kasus ini, maka bisa mengusut orang-orang yang menghilangkan barang bukti kasus tersebut.
KPK maupun Dewas, kata Novel, tidak perlu menunggu laporan atau ada pihak yang membuat laporan secara resmi.
"Sebagai contoh, seandainya Anda semua di sini mengetahui ada polisi kemudian tahu ada pembunuhan di dekatnya, terus polisi diam saja dan bilang menunggu laporan. Anda marahkah? Sama seperti itu," ujar Novel.
"Polisi enggak mungkin bersikap seperti itu. Mereka kemudian akan merespons dengan pemeriksaan tanpa harus dilaporkan."
Lebih lanjut, Novel mengatakan tak ingin berdebat terkait hal ini. Ia mengingatkan sebaiknya KPK maupun Dewas KPK agar bekerja yang benar demi memberantas korupsi.
"Saya juga tidak ingin berbantah-bantahan, fakta-faktanya sangat jelas.
Jadi, daripada sibuk berdalih-dalih, lebih baik kerja yang benar," kata Novel.
"Kalau kerja yang benar aja enggak mau, terus mau berantas korupsi dengan cara apa?".
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan perdananya membantah ada pihak lain di internal KPK yang dapat membantunya selain mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Dugaan keberadaan "orang dalam" KPK yang dapat membantu Azis, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Meski Azis Syamsuddin membantah, KPK memastikan akan mendalami informasi tersebut kepada pihak lain yang diduga mengetahuinya.
“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” ujar Ali.
Berita ini telah tayang di Kompas.TV