Kasus Pengamanan Perkara di KPK, Novel Baswedan Yakin Robin Pattuju Tak Bekerja Sendirian
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini Stepanus Robin Pattuju tidak bekerja sendirian.
TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal 8 orang dalam di KPK yang bisa dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Salah satunya adalah Stepanus Robin Pattuju yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Novel meyakini Robin tidak bekerja sendirian untuk mengamankan perkara di KPK.
"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," ujar Novel saat ditemui kawasan Jati Rahayu, Bekasi, Senin (11/10/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Novel bisa mengatakan hal ini karena dia ikut mengusut perkara yang menjerat Stepanus Robin Pattuju.
Saat itu, Novel mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Namun, laporan tersebut tidak direspons.
"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," kata Novel.
Saat mengungkap kasus tersebut, Novel mengatakan dirinya merupakan Kepala Satuan Tugas Penyidikan yang membongkar perkara dugaan suap yang melibatkan Robin.
"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," ujar Novel.
Baca juga: Novel Baswedan Tahu Siapa Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Ternyata Ini Orangnya
Baca juga: Komentar Iwan Fals Soal Mantan Pegawai KPK Jualan Nasi Goreng Jadi Sorotan Netizen
Baca Juga: KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute, Lembaga Buatan Novel Baswedan Cs
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan perdananya membantah ada pihak lain di internal KPK yang dapat membantunya selain mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Dugaan keberadaan "orang dalam" KPK yang dapat membantu Azis, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Meski Azis Syamsuddin membantah, KPK memastikan akan mendalami informasi tersebut kepada pihak lain yang diduga mengetahuinya.
Baca Juga: M Syahrial Ngaku Minta Uang Orangtua untuk Suap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Rp 1,695 M
“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata Ali.