Novel Baswedan Sebut Ada Banyak Bukti yang Dihilangkan, Kasus Robin Pattuju & Azis Syamsuddin Sulit

Novel Baswedan menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi oleh KPK terkait kasus penanganan perkara di KPK yang menyeret Stepanus Robin Pattuju.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

Lebih lanjut, Novel mengatakan tak ingin berdebat terkait hal ini. Ia mengingatkan sebaiknya KPK maupun Dewas KPK agar bekerja yang benar demi memberantas korupsi.

"Saya juga tidak ingin berbantah-bantahan, fakta-faktanya sangat jelas.
Jadi, daripada sibuk berdalih-dalih, lebih baik kerja yang benar," kata Novel.

"Kalau kerja yang benar aja enggak mau, terus mau berantas korupsi dengan cara apa?".

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan perdananya membantah ada pihak lain di internal KPK yang dapat membantunya selain mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Dugaan keberadaan "orang dalam" KPK yang dapat membantu Azis, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Meski Azis Syamsuddin membantah, KPK memastikan akan mendalami informasi tersebut kepada pihak lain yang diduga mengetahuinya.

“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” ujar Ali.

Berita ini telah tayang di Kompas.TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved