Berita Jambi
Dandenpom II/2 Jambi Tanggapi Komplain Warga Protes Pendampingan Anggota PM pada Petugas PLN
Berita Jambi-Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) II/2 Sriwijaya Jambi, Letkol CPM Krisna Jaya Lantang menyayangkan aksi seorang warga
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Terkait pendampingan anggota PM yang dimaksud SH, kata Hanfi, sudah sesuai dengan aturan, seperti yang disebutkan oleh Dandenpom II/2 Sriwijaya.
"Ya itu benar, kami sudah ada kerja sama bantuan pengamanan dari Denpom, dan itu juga sudah menjadi tugas Denpom juga, bisa dilihat di Undang-undang nomor 34 Tahun 2004, TNI juga miliki tugas membantu pemerintahan di daerah," kata Hanfi, saat dikonfirmasi via telepon.
Hanfi memastikan, TNI hanya melakukan pendampingan, sementara dalam pelaksanaanya di lapangan, pihak PLN yang langsung berkomunikasi dengan konsumen.
"Yang maju tetap petugas kami, dan anggota PM itu sudah ikut mendampingi kita dari awal rumah konsumen lainnya, tidak hanya ke rumah SH tersebut," bilangnya.
Hanfi menjelaskan, sesuai dengan aturan PLN, bahwa pelanggan wajib membayar rekening listrik rutin sebelum tgl 20 setiap bulannya.
"Jika pelanggan telat membayar rekening listrik, maka PLN akan memutuskan aliran listriknya dan mengganti dengan kwh meter prabayar," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tribun masih berupaya menacari kontak serta alamat yang bersangkutan, untuk mengonfirmasi langsung ke pada SH, atas kronologis kejadian tersebut. (*)
Baca juga: Gardu PLN Diserang Tupai, Beberapa Kawasan di Kota Jambi Terjadi Pemadaman Listrik