Berita Kriminal Jambi
Pra Peradilan Ditolak Hakim, Berkas Perkara Yuli Tersangka Penipuan Ribuan Sak Semen Masuk Tahap 1
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, kebut berkas perkara Yuli (51), atas kasus penggelapan 20 ribu sak semen senilai Rp 1,6 miliar, pasca penolakan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Sementara itu, GM Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Agus Supriyanto mengatakan bahwa pesawat yang ditumpangi pelaku mendarat sekira pukul 11.00 WIB.
"Iya benar, menggunakan maskapai Batik Air, tadi memang sempat ada keributan, namun langsung diarahkan petugas bandara ke luar area bandara, selebihnya silahkan ke pihak Kepolisian ya keterangannya,"tandasnya.
Dieketahui, Yuli terlibat kasus penipuan jual beli semen pada Tahun 2016 lalu.
Dimana, saat itu, pelaku memesan senilai Rp 1,6 miliar, namun, uang yang dibayarkan tidak sesuai, sehingga korban langsung melapor ke Mapolda Jambi.
Baca juga: Yuli Tersangka Penggelapan Semen yang Ditangkap Polda Jalani Pembacaan Permohonan Praperadilan