Berita Kriminal Jambi

Pra Peradilan Ditolak Hakim, Berkas Perkara Yuli Tersangka Penipuan Ribuan Sak Semen Masuk Tahap 1

Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, kebut berkas perkara Yuli (51), atas kasus penggelapan 20 ribu sak semen senilai Rp 1,6 miliar, pasca penolakan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

Sementara itu, GM Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Agus Supriyanto mengatakan bahwa pesawat yang ditumpangi pelaku mendarat sekira pukul 11.00 WIB.

"Iya benar, menggunakan maskapai Batik Air, tadi memang sempat ada keributan, namun langsung diarahkan petugas bandara ke luar area bandara, selebihnya silahkan ke pihak Kepolisian ya keterangannya,"tandasnya.

Dieketahui, Yuli terlibat kasus penipuan jual beli semen pada Tahun 2016 lalu.

Dimana, saat itu, pelaku memesan senilai Rp 1,6 miliar, namun, uang yang dibayarkan tidak sesuai, sehingga korban langsung melapor ke Mapolda Jambi.

Baca juga: Yuli Tersangka Penggelapan Semen yang Ditangkap Polda Jalani Pembacaan Permohonan Praperadilan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved