Namanya Disebut Dalam Sidang Suap Pajak, Haji Isam Laporkan Mantan Pejabat Pajak ke Bareskrim

Nama pengusaha tambang Haji Isam dicatut terlibat dalam kasus suap oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar.

Editor: Teguh Suprayitno
Haji Isam laporkan Yulmanizar ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. 

"Bahwa untuk selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip presumption of innocence," pungkas Junaidi.

Sebagai informasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar terkait kasus dugaan suap pajak dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP tersebut, Yulmanizar menerangkan soal pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin Group, yakni Haji Isam.

Adapun, yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut adalah dua mantan pejabat pemeriksa pajak di DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Angin dan Dadan beserta timnya karena telah menerima suap Rp57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved