Namanya Disebut Dalam Sidang Suap Pajak, Haji Isam Laporkan Mantan Pejabat Pajak ke Bareskrim
Nama pengusaha tambang Haji Isam dicatut terlibat dalam kasus suap oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengusaha tambang Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam tak terima namanya disebut terlibat dalam kasus suap oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yulmanizar.
Ia pun melaporan Yulmanizar ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Yulmanizar dilaporkan setelah menyebut pemilik Jhonlin Group itu berperan dalam kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.
Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi mengatakan, kliennya hanya ingin memulihkan martabat dan nama baik lewat laporan kepolisian tersebut.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar," jelas Junaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
"(Laporannya) yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," tambahnya.
Junaidi menilai, Yulmanizar memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, Senin (4/10/2021).
"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (karena mendengar atau bersumber dari orang lain)" kata Junaidi.
Junaidi menambahkan, kliennya juga mengaku tidak kenal dengan Yulmanizar dan pihak-pihak terkait dalam perkara itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Crazy Rich Kalsel Kena Masalah Besar Usai Dipuji Jokowi Begini, PT Jhonlin Haji Isam Digeledah KPK
Baca juga: Setelah Kecolongan Emas, KPK Kecolongan Barang Bukti Dibawa Kabur Truk, Kasus PT Jhonlin Baratama
Termasuk Agus Susetyo yang disebut menjadi konsultan pajak di PT Jhonlin Baratama, salah satu anak perusahaan Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Haji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Jhonlin Group) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama," kata Junaidi.
"Sehingga (Haji Isam) tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," tabahnya.
Junaidi pun kembali menekankan bahwa kesaksiaan yang telah dilakukan Yulmanizar itu sangat berdampak pada nama baik kliennya.
"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.