Namanya Disebut Dalam Sidang Suap Pajak, Haji Isam Laporkan Mantan Pejabat Pajak ke Bareskrim

Nama pengusaha tambang Haji Isam dicatut terlibat dalam kasus suap oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar.

Editor: Teguh Suprayitno
Haji Isam laporkan Yulmanizar ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengusaha tambang Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam tak terima namanya disebut terlibat dalam kasus suap oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yulmanizar.

Ia pun melaporan Yulmanizar ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Yulmanizar dilaporkan setelah menyebut pemilik Jhonlin Group itu berperan dalam kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi mengatakan, kliennya hanya ingin memulihkan martabat dan nama baik lewat laporan kepolisian tersebut.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar," jelas Junaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

"(Laporannya) yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," tambahnya.

Junaidi menilai, Yulmanizar memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, Senin (4/10/2021).

"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (karena mendengar atau bersumber dari orang lain)" kata Junaidi.

Junaidi menambahkan, kliennya juga mengaku tidak kenal dengan Yulmanizar dan pihak-pihak terkait dalam perkara itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Crazy Rich Kalsel Kena Masalah Besar Usai Dipuji Jokowi Begini, PT Jhonlin Haji Isam Digeledah KPK

Baca juga: Setelah Kecolongan Emas, KPK Kecolongan Barang Bukti Dibawa Kabur Truk, Kasus PT Jhonlin Baratama

Termasuk Agus Susetyo yang disebut menjadi konsultan pajak di PT Jhonlin Baratama, salah satu anak perusahaan Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

Haji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.

"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Jhonlin Group) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama," kata Junaidi.

"Sehingga (Haji Isam) tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," tabahnya.

Junaidi pun kembali menekankan bahwa kesaksiaan yang telah dilakukan Yulmanizar itu sangat berdampak pada nama baik kliennya.

"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.

"Bahwa untuk selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip presumption of innocence," pungkas Junaidi.

Sebagai informasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar terkait kasus dugaan suap pajak dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP tersebut, Yulmanizar menerangkan soal pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin Group, yakni Haji Isam.

Adapun, yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut adalah dua mantan pejabat pemeriksa pajak di DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Angin dan Dadan beserta timnya karena telah menerima suap Rp57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved