Berita Jambi
Kerap Makan Korban, Ditlantas Polda Jambi Tindak 60 Truk Batu Bara yang Langgar Aturan
Berita Jambi-Penindakan dikenai kepada yang melanggar jam operasional, over loading, hingga truk yang parkir di tepi dan badan jalan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dan Polres jajaran akhirnya menindak sejumlah truk batu bara di Jambi.
Penindakan dikenai kepada yang melanggar jam operasional, over loading, hingga truk yang parkir di tepi dan badan jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengungkapkan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Jambi dan jajarannya atas insiden lakalantas antara truk batu bara dengan sejumlah kendaraan lainnya, yang menimbulkan korban jiwa.
Katanya, masyarakat sudah cukup resah, atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk batu bara di Jambi.
Kata Heru, keluhan masyarakat tersebut juga terpantau di sejumlah media sosial Instagram.
Di mana, postingan yang berkaitan dengan truk batu bara, mendapat dipenuhi dengan komentar keluhan dari masyarakat.
Hari pertama, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran sudah menindak sebanyak 60 unit truk batu bara, di mana, 30 di antaranya diamankan langsung di Polres jajaran dan 30 lainnya diberikan sanksi tilang.
"Ini merupakan upaya kita untuk menanggapi keluhan dari masyarakat atas beberapa insiden kecelakaan ataupun kejadian lalu lintas yang melibatkan truk batu bara," kata Heru, Kamis (7/10/2021) malam.
Heru mengungkapkan, penindakan tersebut merujuk pada sejumlah Undang-undang, yakni, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, Perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi, Perda Provinsi Jambi nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus dan Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batu bara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Heru meminta dengan tegas, agar pemilik usaha tambang batu bara ataupun pemilik usaha transportasi batu bara di Provinsi Jambi untuk memahami dan mengikuti aturan tersebut.
"Tentunya tingginya intensitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum di Provinsi Jambi, berpengaruh pada aspek kehidupan masyarakat," kata Heru.
"Mulai dari aspek sosial, budaya, ekonomi, keamanan keselamatan hingga ketertiban," jelasnya.
Hal tersebut kata Heru, juga diatur dalam tata cara pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi antara lain, ketentuan waktu operasional pengangkutan batu bara yang hanya dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00.
Kemudian, ketentuan daya angkut, angkutan batu bara dengan jenis kendaraan dua sumbu seperti truk PS, colt diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.