Berita Jambi

Kerap Makan Korban, Ditlantas Polda Jambi Tindak 60 Truk Batu Bara yang Langgar Aturan

Berita Jambi-Penindakan dikenai kepada yang melanggar jam operasional, over loading, hingga truk yang parkir di tepi dan badan jalan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Kerap Timbulkan Korban Lakalantas, Ditlantas Polda Jambi Tindak 60 Truk Batu Bara yang Langgar Aturan, 7 Oktober 2021 

Selanjutnya, rute pengangkutan batu bara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batu bara, dimana dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batu bara di Wilayah Provinsi Jambi.

"Jadi saya minta semua pengusaha batu bara, untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batu bara," tutup Heru. (*)

Baca juga: Sopir Mobil Travel Tujuan Jambi-Ma Bungo Tewas Usai Menabrak Pantat Truk BB Terparkir di Mersam

Baca juga: BREAKING NEWS Kemacetan Hingga 10 KM Terjadi di Lingkar Barat 1

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved