Luhut, Risma, Sri Sultan dan Hendropriyono Diancam Akan Dilaporkan Natalius Pigai ke Polisi
Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengancam bakal melaporkan sejumlah tokoh nasional ke polisi terkait tindakan rasisme.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai balik mengancam akan melaporkan sejumlah tokoh nasional ke polisi terkait tindakan rasisme.
Sebelumnya Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasisme atas ucapannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Tokoh yang hendak dilaporkan Pigai ke polisi yaitu Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono.
Kata Pigai, tokoh-tokoh tersebut telah melakukan tindakan rasisme terhadap rakyat Papua. Ia mengaku memiliki cukup bukti atas tindakan rasisme yang mereka lakukan terhadap rakyat Papua di berbagai media mainstream.
"Saya akan melaporkan sebagai pelaku rasis kepada rakyat Papua dengan bukti otentik kepada polisi," ujar Pigai dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/10/2021).
"Tinggal kami rakyat Papua dan rakyat Indonesia serta dunia akan menyaksikan polisi bertindak adil atau tidak."
Pigai berharap polisi dapat bersikap profesional dan adil dalam menanganinya.
Mantan komisioner Komnas HAM itu menilai, tidak ada yang salah dengan pernyataannya di Twitter yang menyinggung Presiden Jokowi dan Ganjar sebagai orang Jawa Tengah.
Baca juga: Komnas HAM Sebut KKB Mirip Teroris, Serang Warga Sipil dan Pekerja Kemanusiaan
Baca juga: Komisi I DPR Curiga Pejabat Papua Ikut Biayai KKB
"Saya harap kepolisian akan profesional dan adil melihatnya," kata Pigai.
Pigai menegaskan, dirinya mengkritik Jokowi dan Ganjar dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Sebagai aktivis, dirinya merasa perlu mengawal tujuan bernegara.
"Saya kritik penguasa atau pejabat negara. Kita sebagai aktivis pengawal tujuan bernegara. Tidak ada yang salah dengan twit saya," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, mengenai Jawa Tengah yang ditulisnya di Twitter itu tidak merujuk pada suku. Pigai mengatakan, Jawa Tengah yang ia sebut lebih kepada sebuah wilayah administratif.
"Mana Rasis? Rasis itu suku. Jawa Tengah itu nama provinsi, wilayah administratif, bukan suku. Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah itu hampir semua suku, termasuk Papua, Bali, Sumatera, sehingga tidak bisa dikatakan suku," kata Pigai.
Adapun cuitannya itu diakui Pigai memang diarahkan secara khusus kepada Jokowi dan Ganjar. Karena itu, Pigai menilai langkah Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim tidak memiliki legal standing.
"Antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma. Artinya langsung kepada individu orang bernama Pak Jokowi dan Pak Ganjar," ujarnya.
Pigai menuturkan, jika memang Jokowi dan Ganjar merasa dituduh, maka mereka bisa membuat laporan polisi sendiri. Ia pun siap menyampaikan keterangan untuk membuktikan tuduhan itu.
"Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan, maka mereka sendiri yang melaporkan saya ke polisi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar. Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan Pigai di akun Twitter @NataliusPigai2 pada Jumat (1/10/2021).
Pigai menulis, "Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)".
Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan, Senin (4/10/2021). Menurut dia, kali ini Natalius Pigai telah melewati batas.
Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim. Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.
Berita ini telah tayang di Kompas.TV