Komnas HAM Sebut KKB Mirip Teroris, Serang Warga Sipil dan Pekerja Kemanusiaan

Komnas HAM Perwakilan Papua menyatakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan oleh KKB di Distrik Kiwirok, mencirikan tindakan teroris.

Editor: Teguh Suprayitno
(Dok Humas Polda Papua)
Rumah yang dibakar oleh KKB di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali membuat onar di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Papua menyatakan kekerasan yang dilakukan KKB terhadap tenaga kesehatan mencirikan tindakan teroris.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

“Meskipun Komnas HAM keberatan terhadap pelabelan teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional, namun tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris,” ujar Frits seperti dikutip dari Antara.

Frits menilai, pergerakan yang dilakukan KKB sudah mengalami pergeseran dengan mulai menyerang guru dan pekerja kemanusiaan.

Menurutnya, ‎Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) saat ini sudah terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi dan kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.

“TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil,” katanya.

Baca juga: Nasib Tragis Senat Soll, Mantan Anggota TNI yang Jadi Pimpinan KKB Papua, Kakinya Diamputasi

Baca juga: Komisi I DPR Curiga Pejabat Papua Ikut Biayai KKB

Baca juga: Pratu Ida Bagus Putu Gugur Ditembak KKB Papua Saat Evakuasi Jenazah Suster Gabriella

Untuk kasus kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan yang ditangani Komnas HAM. Frits mengungkapkan berdasarkan keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi KKB telah memenuhi unsur pelanggaran HAM bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.

“Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan,” kata Frits.

Diberitakan sebelumnya, KKB telah melakukan pengrusakan Puskesmas Kiwirok yang mengakibatkan satu tenaga kesehatan tewas, empat lainnya terluka, dan satu mantri hilang.

Marselinus Ola Attalina, tenaga kesehatan di Puskesmas Kiwirok tidak menyangka jika KKB akan menyerang fasilitas kesehatan. Sebab informasi awalnya yang diterimanya ketika itu, KKB ingin menyerang pos pengamanan batas.

Ilustrasi sejumlah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tampak membawa senjata.
Ilustrasi sejumlah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tampak membawa senjata. (Istimewa via TribunPapua)

“Saat kejadian, kami sedang bersiaga di Puskesmas Kiwirok, karena sudah ada informasi akan ada penyerangan KKB terhadap Pos Pamtas,” ujarnya di Jayapura.

“Namun, puluhan anggota KKB justru menyerang Puskesmas. Mereka memecahkan kaca dan mulai menyiram bensin untuk membakar puskesmas. Jadi Puskesmas yang dibakar pertama, kemudian bangunan lainnya.”

Atas perbuatan KKB, kata Marselinus Ola Attalina, semua tenaga kesehatan akhirnya sepakat menyelamatkan diri dengan lompat ke jurang.

“Saya yang lompat pertama lalu diikuti ketiga suster. Saya tersangkut di akar pohon, ada juga yang tersangkut di semak-semak,” katanya.

Berita ini telah tayang di Kompas.TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved