Berita Nasional
Dimarahi Menteri Risma di Depan Umum, Pendamping PKH di Gorontola Sudah Memaafkan
Saat berkunjung ke Gorontalo, Menteri Sosial Tri Rismharini sempat memarahi seorang pendamping PKH di Gorontalo.
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini sempat memarahi seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Gorontalo.
Fajar Sidik Napu pendamping PKH itu yang dimarahi Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Namun, Fajar Sidik Napu mengaku sudah memaafkan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Fajar Sidik Napu mengatakan, kemarahan Menteri Sosial itu merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab seorang ibu kepada anaknya.
“Saya tidak mungkin memarahi orangtua sendiri, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami,” katanya, Minggu (3/10/2021).
Saat itu Fajar Sidik Napu meneruskan pertanyaan seorang kepala desa yang mengatakan ada 26 nama penerima PKH yang belum menerima uang.
Fajar Sidik Napu menjelaskan nama-nama tersebut belum masuk di daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi domain Kementerian Sosial.
“Saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Fajar Sidik Napu.
Mendengar omongan Fajar Sidik Napu ini, Menteri Sosial langsung mengecek kepada stafnya, ternyata datanya ada.
Begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.
“Pihak bank menyampaikan sudah proses transaksi. Mendegar itu Ibu Menteri langsung berdiri ke arah saya. Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan,” ujar Fajar Sidik Napu.
Fajar Sidik Napu berusaha menjelaskan kepada Menteri Sosial kalau daftar 26 nama itu masih ada di aplikasi e-PKH.
Sebagian besar nama tersebut merupakan penerima perluasan (PKH penambahan) 2021.
“Nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan Januari dan pengaktifannya antara Juni dan Juli 2021,” kataFajar Sidik Napu.
Lantaran koordinator PKH, pihaknya berkomitmen bekerja sesuai prinsip SIP yakni Santun, Integritas dan Profesional.