Wartawan Tribun Jambi Diintimidasi Oknum Polisi, AJI Jambi: Percuma Polisi Gaungkan Jargon Humanis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, mengecam intimidasi dan tindakan arogan oknum perwira Polres Muarojambi pada Wartawan Tribun Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Terjadi, aksi polisi berpangkat Kompol di Polres Muarojambi diduga lakukan intimidasi wartawan Tribun Jambi saat sedang meliput sengketa lahan di Muaro Jambi, Kamis 30 September 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, mengecam intimidasi dan tindakan arogan yang dilakukan oknum perwira Polres Muarojambi berpangkat Kompol, terhadap jurnalis Tribun Jambi, Hasbhi Sabirin, pada Kamis (30/9/2021).

Hal tersebut diungkapan oleh Ketua AJI Jambi, Ahmad Riki Sufrian. Katanya, segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan terhadap para jurnalis merupakan tindakan pidana. 

Ia menegaskan, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi.

Ia melanjutkan bahwa, jurnalis mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

“Percuma saja polisi menggaungkan jargon Humanis, jika mereka masih melakukan tindakan represif terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan. Apalagi reporter Tribun Jambi tersebut melakukan peliputan di ruang publik, bukannya di ranah privat,” kata Ahmad Riki Sufrian, Jumat (1/10/2021).

Ia melanjutkan, tindakan intimidasi yang dilakukan oknum perwira tersebut menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Ketua IJTI Jambi Sayangkan Oknum Polisi di Muaro Jambi Intimidasi Wartawan saat Meliput

Baca juga: Kata Humas Polda Jambi Terakit Dugaan Intimidasi Oknum Polisi pada Wartawan Tribun Jambi

Baca juga: Terjadi, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Polres Muarojambi Sempat Halangi Jurnalis Sedang Meliput

Dari catatan AJI Indonesia, setidaknya ada 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2020. Jumlah ini merupakan yang terbanyak sejak AJI melakukan pendataan kekerasan terhadap jurnalis pada 2006. 

Dari catatan itu, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan dan perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), serta ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus dari 84 kasus yang dicatat AJI.

AJI Jambi juga menghimbau perusahaan media mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya. AJI Jambi pun meminta perusahaan media aktif membela jurnalisnya.

Untuk diketahui, aksi intimidasi dilakukan oleh seorang oknum Polisi berpangkat Kompol, saat melakukan peliputan kisruh lapangan Akso Dano antara ahli waris dan Pemkab Muaro Jambi, Kamis (30/9/2021).

Diketahui, oknum Polisi tersebut bernama Rinto Haivan Simbolon, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Muaro Jambi.

Saat itu, reporter Tribun Jambi sedang meliput aksi penolakan dari ahli waris terhadap lapangan Akso Dano yang akan dipasang palang aset milik negara oleh Pemkab dan Kejaksaan Negeri Muarojambi.

Namun, saat melakukan live report Facebook, oknum Polisi tersebut manggil reporter tribun, dan tidak berselang alam, oknum polisi tersebut, mendatangi reporter dan meminta untuk mematikan rekaman atau live report, yang sedang berlangsung.

Dengan cepat, oknum polisi tersebut tiba di tempat reporter berdiri.

Saat itu juga, bertanya dengan nada tidak mengenakan.

"Kamu dari mana, tapi kau ambil- ambil foto tidak koordinasi, kau matikan dulu, matikan, baru kau cerita," kata oknum Polisi tersebut, sembari menarik reporter dari massa yang menggelar aksi.

Meski telah mencoba memberikan penjelasan, namun anggota polisi itu bersikeras minta video rekaman siaran langsungnya untuk dimatikan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved