10 Anggota DPRD Ditahan KPK, Terima Suap Proyek Dinas PUPR dan Pengesahan APBD
10 anggota DPRD ditahan karena menerima fee proyek di Dinas PUPR dan terima suap pengesahan APBD 2019. 10 anggota DPRD kini ditahan KPK
Alex Marwata bilang, peneriman uang oleh tersangka baru selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemkab Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujarnya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021.
Rinciannya, IG, AYS, MD, dan MH ditahan di Rutan KPK Kavling C1. IJ, ARK, MS, dan FR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara SB dan PR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, 10 Anggota DPRD Muara Enim Berjejer Pakai Rompi Oranye KPK
Baca juga: KPK Jadwalkan Hari Ini Periksa 3 Anggota DPRD Jambi dan Plt Kadis PU Terkait Kasus Suap APBD Jambi
Baca juga: KPK Dalami Peran Tersangka Baru Suap APBD Jambi, Periksa 10 Mantan Dewan di Lapas Klas IIA Jambi
Baca juga: Ahui Pilih Masuk Toilet, Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK di Polda Jambi Kasus Suap APBD Jambi