Berita Nasional
Dipecat KPK, 56 Pegawai Bakal Direkrut Kapolri Jadi ASN Buat Menangani Kasus Tipikor
Angin segar bagi 56 pegawai KPK yang dipecat. Sebab, mereka kemungkinan akan diangkat menjadi ASN dalam waktu dekat
TRIBUNJAMBI.COM - 56 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dipecat bakal menjadi Apratur Sipil Negara (ASN).
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut mereka.
Listyo Sigit Prabowo bilang, Polri membutuhkan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu di Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebab, ada sejumlah program dan kebijakan pemerintah yang perlu dikawal, seperti penanggulangan Covid-19.
"Saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembanan tugas-tugas di Bareskrim, khususnya tipikor," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurut Listyo Sigit Prabowo, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.
Makanya, Listyo Sigit Prabowo mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar para pegawai nonaktif KPK direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," ujarnya.
Dikatakan Listyo Sigit Prabowo, Presiden Jokowi telah menyetujui rencana tersebut.
Saat ini, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"27 September kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kataListyo Sigit Prabowo.
56 pegawai nonaktif KPK akan diberhentikan pada 30 September 2021. Berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik TWK.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Bukan itu saja, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen tersebut.
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.