6 Calon Tersangka Penanganiayaan Muhammad Kece Dihadirkan dalam Prarekonstruksi, Siapa Saja?

Bareskrim Polri telah menyelesaikan pra-rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri,

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021). Penyidik Bareskrim Belum Tahu Motif Muhammad Kece Melecehkan Nabi Muhammad 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri terus berlanjut.

Bareskrim Polri diketahui telah menyelesaikan pra-rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (24/9/2021) malam.

“Sudah dilaksanakan (prarekonstruksi) tadi malam,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Namun saat prarekonstruksi, Muhammad Kece tidak bisa dihadirkan.

Sebaliknya ada 6 calon tersangka justru dihadirkan dalam kegiatan tersebut. 

Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci siapa saja 6 calon tersangka yang dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.

Yang jelas, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara pada pekan depan.

“Kace tidak dihadirkan. Calon tersangka ada 6 orang,” tukasnya.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap Djoko Tjandra diketahui mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat Muhammad Kece ditahan.

Baca juga: Irjen Napoleon Semakin Sengsara, Belum Selesai Kasus Pencucian Uang Sudah Kena Kasus Baru

Baca juga: Siapa Sebenarnya Ketua RT yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Ini Sosoknya

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved