Irjen Napoleon Semakin Sengsara, Belum Selesai Kasus Pencucian Uang Sudah Kena Kasus Baru

Terpidana kasus suap pengusaha Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte masih diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

TRIBUNJAMBI.COM, KOMPAS.TV - Belum selesai kasus pencucian uang, kini Irjen Napoleon Bonaparte kesandung kasus baru.

Diketahui terpidana kasus suap pengusaha Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte masih diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irjen Napoleon disangka telah melakukan pencucian uang dari hasil suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang dikutip berbagai media, penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka TPPU didasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte itu menjadi terpidana kasus suap senilai Rp 5,2 miliar untuk menghapus status "red notice" terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Atas dosanya itu, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sekitar Rp 5,2 miliar dari Djoko Tjandra.

Namun Napoleon mengajukan banding yang kemudian ditolak majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Kini Irjen Napoleon Bonaparte kembali terjerat kasus penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri, tempat dia ditahan. 

Saat ini dia tengah disidik setelah menganiaya tersangka kasus penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.

Baca juga: Irjen Napoleon Tak Berkutik Diisolasi Dalam Sel, Buntut Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Baca juga: Irjen Napoleon Diduga Ancam dan Suap Sipir, Kompolnas Desak Bareskrim Polri Selidiki

Baca juga: Siapa Sebenarnya Ketua RT yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Ini Sosoknya

Berita ini telah tayang di Kompas.TV

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved