Irjen Napoleon Semakin Sengsara, Belum Selesai Kasus Pencucian Uang Sudah Kena Kasus Baru
Terpidana kasus suap pengusaha Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte masih diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
TRIBUNJAMBI.COM, KOMPAS.TV - Belum selesai kasus pencucian uang, kini Irjen Napoleon Bonaparte kesandung kasus baru.
Diketahui terpidana kasus suap pengusaha Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte masih diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Irjen Napoleon disangka telah melakukan pencucian uang dari hasil suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang dikutip berbagai media, penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka TPPU didasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte itu menjadi terpidana kasus suap senilai Rp 5,2 miliar untuk menghapus status "red notice" terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Atas dosanya itu, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sekitar Rp 5,2 miliar dari Djoko Tjandra.
Namun Napoleon mengajukan banding yang kemudian ditolak majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Kini Irjen Napoleon Bonaparte kembali terjerat kasus penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri, tempat dia ditahan.
Saat ini dia tengah disidik setelah menganiaya tersangka kasus penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
Baca juga: Irjen Napoleon Tak Berkutik Diisolasi Dalam Sel, Buntut Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Baca juga: Irjen Napoleon Diduga Ancam dan Suap Sipir, Kompolnas Desak Bareskrim Polri Selidiki
Baca juga: Siapa Sebenarnya Ketua RT yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Ini Sosoknya
Berita ini telah tayang di Kompas.TV
Update Anies Baswedan Dipolisikan Atas Dugaan Sebar Hoaks, Polisi Minta Perkuat Bukti |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, |
![]() |
---|
264 Kg Sabu-sabu Cair Asal Iran Jika Diolah Jadi 700 Kg Sabu Kristal, Nilainya Capai Rp 344 Miliar |
![]() |
---|
Polda Jambi dan Bareskrim Polri Butuh 7 Bulan Penyelidikan Ungkap Kasus 264 Kg Sabu-sabu Cair |
![]() |
---|
Kejati Sebut Oknum di Bank Jambi Terima Rumah, Uang, Moge, Tabungan, Biaya Perjalanan ke LN dari SNP |
![]() |
---|