Siapa Sebenarnya 'Ketua RT' yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Ini Sosoknya

Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece menjadi korban pennganiayaan oleh sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tidak sendiri saat melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Napoleon diketahui dibantu seorang tahanan yang disebut 'Ketua RT' dan dua tahanan lainnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, Irjen Napoleon bersama tiga tahanan lainnya sudah merencanakan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Hal tersebut terungkap dengan adanya peran seorang tahanan berinisial H alias C yang disebut sebagai Ketua RT rutan Bareskrim Polri.

Untuk memuluskan aksinya, Irjen Napoleon telah mengganti gembok kamar tahanan Muhammad Kece.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Napoleon menyuruh seseorang yang disebut Ketua RT berinisial H alias C untuk mengganti gembok tahanan M Kece.

Hal inilah yang menjadi membuat jenderal bintang dua itu bisa secara mudah masuk ke kamar tahanan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik 'Ketua RT' atas permintaan NB (Napoleon), makanya mereka bisa mengakses," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Diduga Ancam dan Suap Sipir, Kompolnas Desak Bareskrim Polri Selidiki

Baca juga: Irjen Napoleon Bebas Berkeliaran di Penjara, Ternyata Selnya Tak Pernah Dikunci

Hal pasti sosok Ketua RT tersebut masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," katanya.

Peristiwa penganiayaan bermula saat Napoleon bersama tiga orang lainnya masuk ke sel tempat Muhammad Kece ditahan.

"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi.

Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved