Rocky Gerung Bisa Diusir, Ini Kata BPN Bogor soal Sengketa Lahan PT Sentul City
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya buka suara soal sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan aktivitis Rocky Gerung.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan aktivitis Rocky Gerung terus jadi perhatian publik.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya ikut buka suara soal sengketa lahan antara tersebut.
Menurut BPN, lahan yang ditempati Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sentul City Tbk.
"Sampai saat ini, atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (23/9/2021).
Namun demikian, Sepyo tidak menjelaskan sejak kapan HGB tersebut dimiliki oleh PT Sentul City Tbk. Ia hanya bilang, bahwa masa berlaku HGB yakni selama 20 tahun dan setelah itu akan diperpanjang.
Sepyo juga memastikan bahwa sertifikat HGB milik PT Sentul City tersebut adalah asli.
"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," ujar Sepyo.
BPN, kata Sepyo, tidak akan berani mengeluarkan sertifikat melalui prosedur yang salah.
"Menerbitkan sertifikat tanpa prosedur enggak ada yang berani saya kira, kecuali memang palsu," katanya.
BPN meminta agar Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusifitas daerah," jelas Sepyo.
Baca juga: Rocky Gerung Setuju dengan Pendapat Presiden Jokowi Sebut Rektor UI Harusnya Mundur: Gak Menghormati
Baca juga: Haris Azhar Menolak Minta Maaf, Siap Buktikan Keterlibatan Luhut di Tambang Papua
Baca juga: Prabowo Tak Hadir Saat Rapat Penting Bersama Komisi I DPR, Ketahuan Lagi di Luar Negeri
Selain dengan Rocky Gerung, Sentul City juga bersengketa dengan sejumlah masyarakat yang tinggal di atas tanah garapan di Bojong Koneng tersebut. Mereka mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.
Menjawab hal itu, Sepyo menyatakan kebenarannya baru akan diketahui usai BPN melakukan inventaris.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," jelasnya.
Sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk