Jaringan Besar Pemalsu Uang di Lima Kota Terbongkar, Polisi Amankan Uang Palsu Rupiah dan Dollar AS

Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merilis penangkapan jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar AS.

Editor: Teguh Suprayitno
Youtube KOMPAS TV
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam rilis pengungkapan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amrika, Kamis (23/9/2021). 

Dari penelusuran, ditangkap dua tersangka yakni R dan I. Keduanya selain mengedarkan juga memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunakan komputer dan printer.

"Rata-rata uang palsu dibuat masih menggunakan kamputer dan printer, sehingga kalau dilihat kasat mata terlihat pudar dan tidak cerah. Di Demak kami berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu tersebut," kata Hermawan.

Adapun ke 20 tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved