Jaringan Besar Pemalsu Uang di Lima Kota Terbongkar, Polisi Amankan Uang Palsu Rupiah dan Dollar AS
Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merilis penangkapan jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar AS.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Puluhan orang yang terlibat jaringan tindak pidana uang palsu ditangkap Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri merilis penangkapan jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika, Kamis (23/9/2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 20 orang tersangka dari lima kota.
"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Diketahui, 20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.
Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan mengatakan pengungkapan kali ini terdiri atas empat laporan polisi, tiga jaringan dan dua dapur atau pembuat uang palsu.
"Jadi kami berhasil menangkap jaringan pengganda uang, dan berhasil mengungkap di mana uang palsu itu dibuat, yakni di Sukoharjo dan Demak," ujar Hermawan.
Baca juga: Perempuan Ini Sengaja Buang Banyinya di Pinggir Sumur, Takut Ketahuan Orangtua Hamil di Luar Nikah
Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan
Baca juga: Emas di Blok Wabu Papua Bernilai Rp 221,7 Triliun, Luhut dan Haris Azhar Ribut Karena Ini
Jaringan pertama yang diungkap, yakni pengedar uang palsu mata uang asing khusus Dolar Amerika. Total ada 16 tersangka yang ditangkap.
Hermawan menyebutkan, jumlah barang bukti uang palsu Dolar Amerika yang disita sebanyak 48 lak.
"Anggota melakukan penyelidikan adanya uang palsu asing yang ditukar dengan uang rupiah asing. Hasil pengembangan, tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang," kata Hermawan.
Pengungkapan berikutnya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, penyidik menemukan adanya pembuatan uang palsu rupiah oleh tersangka MA dan H alias B.

Dari penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak 138 lak.
"Pada saat proses penangkapan, kedua tersangka menawarkan uang palsu, bahkan mereka menunjukkan di mana tempat pembuatanya," kata Hermawan.
Selain barang bukti uang palsu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa komputer, mesin printer dan beberapa ponsel, serta mobil milik pelaku.
Kemudian, penyidik kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu rupiah di Demak, Jawa Tengah.