Siapa Sebenarnya 'Ketua RT' yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Ini Sosoknya

Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece menjadi korban pennganiayaan oleh sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tidak sendiri saat melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Napoleon diketahui dibantu seorang tahanan yang disebut 'Ketua RT' dan dua tahanan lainnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, Irjen Napoleon bersama tiga tahanan lainnya sudah merencanakan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Hal tersebut terungkap dengan adanya peran seorang tahanan berinisial H alias C yang disebut sebagai Ketua RT rutan Bareskrim Polri.

Untuk memuluskan aksinya, Irjen Napoleon telah mengganti gembok kamar tahanan Muhammad Kece.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Napoleon menyuruh seseorang yang disebut Ketua RT berinisial H alias C untuk mengganti gembok tahanan M Kece.

Hal inilah yang menjadi membuat jenderal bintang dua itu bisa secara mudah masuk ke kamar tahanan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik 'Ketua RT' atas permintaan NB (Napoleon), makanya mereka bisa mengakses," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Diduga Ancam dan Suap Sipir, Kompolnas Desak Bareskrim Polri Selidiki

Baca juga: Irjen Napoleon Bebas Berkeliaran di Penjara, Ternyata Selnya Tak Pernah Dikunci

Hal pasti sosok Ketua RT tersebut masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," katanya.

Peristiwa penganiayaan bermula saat Napoleon bersama tiga orang lainnya masuk ke sel tempat Muhammad Kece ditahan.

"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi.

Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kemudian para pelaku melumuri wajah dan tubuh M Kece dengan kotoran manusia tersebut.

Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.

Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.

Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.

Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat.

Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah berangsur membaik," katanya.

Atas kejadian tersebut M Kece membuat laporan polisi dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021.

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

Petugas Rutan sungkan

Bareskrim Polri mengungkapkan alasan petugas rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tidak menegur Irjen Napoleon Bonaparte saat menganiaya Muhammad Kece.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menduga petugas Rutan Bareskrim Polri masih sungkan dengan Irjen Napoleon.

Alasannya, mereka masih menganggap jenderal bintang dua itu sebagai atasannya.

"Kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan. Nanti akan kita pertanyakan ke sana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (ISTIMEWA)

Hingga saat ini, kata Argo, pihak internal masih memeriksa 4 petugas penjaga Rutan Bareskrim Polri.

Nantinya, penyidik akan menggali perihal kronologi penganiayaan tersebut.

"Ini sedang kita dalami juga makanya tadi empat penjaga tahanan kita periksa. Nanti disana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu," jelas Argo.

Lebih lanjut, Argo menambahkan pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus tersebut.

"Jadi nanti setelah saksi-saksi udah kita periksa semua, kemudian alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Nanti akan kita minta keterangan kepada yang diduga melakukan penganiayaan yaitu terlapor," katanya.

Surat terbuka Irjen Napoleon

Seiring dengan kasus tersebut, Napoleon pun membuat pernyataan untuk menjawab kasus penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum Napoleon, Haposan Batubara mengonfirmasi surat terbuka yang terdiri dari lima poin itu.

Kelima poin itu disampaikan Napoleon karena apa dilakukan Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Berikut isi surat terbuka sang jenderal

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya. Terkait simpang siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap Kece, dapat saya jelaskan sebagai berikut:

1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan Lil 'alamin.

2. Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.

3. Selain itu, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

4. Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu.

5. Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kece. Apapun resikonya semoga kita semua selalu berada dalam perlindungan Allah SWT, dan hidup rukun sebagaimana yang ditauladani oleh para pendiri bangsa kita. (Tribunnews.com/ Igman/ Fandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok dan Peran 'Ketua RT' di Balik Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved